Bolehkah I'tikaf di Mushola? - Rumaysho TV
Coba simak dengan seksama penjelasan Ustadz @mabduhtuasikal dalam video kali tentang meluruskan istilah masjid dan musholla di negeri kita.
Secara bahasa, masjid [arab: مسجد] diambil dari kata sajada [arab: سجد], yang artinya bersujud. Disebut masjid, karena dia menjadi tempat untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat.
Nah, dari istilah di atas, musholla juga termasuk masjid, karena musholla merupakan tempat yang disediakan khusus untuk shalat berjemaah. Untuk itu, sebagai catatan, bahwa kata masjid dalam istilah fikih ada dua;
1. Masjid jami', itulah masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu dan shalat Jumat.
2. Masjid ghairu jami’, itulah masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu saja, dan tidak digunakan untuk Jumatan.
Masjid jenis kedua inilah di tempat kita disebut musholla.
Kaitannya dengan iktikaf, pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa tempat yang bisa digunakan untuk iktikaf tidak harus masjid jami’, tetapi bisa semua masjid, meskipun tidak digunakan untuk Jumatan.
Sehingga dari penjelasan tadi, iktikaf haruslah dilakukan di masjid, tidak bisa jika dilakukan di rumah walaupun ada musholla rumah. Berdiam di musholla rumah tidaklah disebut sebagai iktikaf. Ingat poin penting ini ya.
Semoga bermanfaat :)
-
Silakan follow link Rumaysho di IG:
@rumayshocom | @rumaysho.store | @ruwaifi.store | @rumayshotv | @mabduhtuasikal | @muslimmyway | @rofifkids | @parentingruqoyyah
#rumaysho
#rumayshocom
#ustadzabduhtuasikal
#rumayshoTV
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channe....l/UC42PJ3sXqYJwSMPti
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Google Plus
https://plus.google.com/u/1/106162917497550991730
Channel Telegram @RumayshoCom dan @TanyaRumayshoCom
https://telegram.me/rumayshocom
https://telegram.me/tanyarumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playli....st?list=PLUYZIGi0rAX
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV