Syarat Wanita Boleh Bekerja - Rumaysho TV
Di zaman sekarang ini, semakin banyak wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja. Sebagian besar dari mereka bekerja dengan dalih menambah penghasilan karena uang bulanan yang diberikan oleh suaminya tidak mencukupi. Persoalan wanita bekerja di luar rumah atau yang populer disebut wanita karir memang masih ramai dibicarakan. Ada yang menerima dan ada yang menolak. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Perlu dipahami bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan tidaklah mengungkung para wanita yang sama sekali tidak membolehkannya keluar rumah. Adakalanya wanita dibutuhkan kehadirannya di luar, atau mungkin mereka membutuhkan sesuatu yang harus didapat dengan cara keluar dari rumahnya, salah satunya bekerja.
Namun, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi apabila seorang wanita untuk bekerja di luar rumah. Simak kembali poin-poin tersebut secara saksama dalam video kali ini.
Ketika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka wanita pun boleh keluar rumah bahkan untuk bekerja. Namun, hendaknya dipahami lagi, jenis-jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dilakukan oleh wanita, sesuai dengan aturan Islam.
Beberapa contoh pekerjaan tersebut seperti:
1. Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya apoteker atau pekerja laboratorium.
2. Guru dan beberapa bentuk mentoring pendidikan lainnya.
3. Menenun dan menjahit, tentu ini adalah pekerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita.
4. Di bidang pertanian, dibolehkan wanita menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dsb.
5. Di bidang perniagaan, dibolehkan wanita untuk melakukan jual beli. Apalagi sekarang menjamur beberapa e-commerce yang bisa dimanfaatkan para wanita dari rumah.
6. Tata rias kecantikan.
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791