Tata Cara Umrah Langsung Praktek di Masjidil Haram - Vlog Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Video kali ini menerangkan tentang cara umrah yang dipraktikkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal pada umrah bersama Nur Ramadhan September 2022 kemarin.
Moga bisa membantu Anda yang baru akan berumrah.
1. Umrah itu wajib sekali seumur hidup, sebagaimana pula haji.
2. Syarat wajib umrah: muslim, merdeka, mukallaf (sudah dibebani syariat), mustathi’ (mampu), mampu melakukan perjalanan, dan bebas dari gangguan ketika di perjalanan.
3. Rukun umrah ada lima: (a) ihram, (b) thawaf umrah, (c) sai umrah, (d) halq (menggundul) atau taqshir (memendekkan rambut), dan (e) berurutan dalam melalukan rukun.
4. Wajib umrah ada dua: (a) ihram dari miqat, (b) menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang saat ihram.
5. Yang wajib ketika thawaf ada sebelas: (a) suci dari hadats besar dan kecil, (b) suci dari najis pada pakaian dan badan, juga tempat thawaf, (c) menutup aurat, (d) memulai thawaf dari Hajar Aswad dan berakhir lagi pada Hajar Aswad, (e) niat thawaf jika ingin melakukan thawaf saja, (f) menghadapkan badan atau sebagian badan ke Hajar Aswad atau sebagiannya ketika berniat, (g) menjadikan Kabah di sebelah kiri dalam setiap thawaf ketika berjalan, (h) berada di luar Kabah, di luar Hijr, di luar Syadzarwan, (i) berada dalam Masjidil Haram, (j) secara yakin mengelilingi Kabah tujuh kali, (k) tidak berpaling pada aktivitas selain thawaf.
6. Yang wajib ketika sai ada enam: (a) memulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, (b) melintas secara yakin sebanyak tujuh kali, yaitu melintasi Shafa-Marwah dianggap satu lintasan dan melintasi Marwah-Shafa dianggap satu lintasan, (c) melewati semua lintasan antara Shafa dan Marwah, (d) melewati lembah, (e) tidak keluar dari lembah, (f) sai dilakukan setelah thawaf yang sahih.
7. Larangan ketika ihram ada sepuluh: (a) mengenakan al-makhith (pakaian berbentuk seperti baju dan celana) bagi laki-laki, (b) menutup kepala atau sebagian kepala, (c) menutup wajah atau sebagian wajah, juga menutup tangan dengan sarung tangan, (d) memakai wewangian pada badan, pakaian, atau kendaraan yang ditunggangi berlaku bagi laki-laki dan perempuan, selama dianggap sebagai thiib (wewangian), (e) meminyaki rambut kepala dan jenggot, (f) jimak (hubungan intim) antara laki-laki dan perempuan, (g) menghilangkan atau mencambut rambut atau kuku, (h) berburu hewan daratan yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram, (i) memotong tanaman di tanah haram kecuali tanaman idzkhir dan semacamnya, (j) melakukan akad nikah.
Baca selengkapnya di sini:
https://rumaysho.com/23116-car....a-umrah-dari-tinjaua