113. Shalat yang Diharamkan dan Dibolehkan di Waktu Terlarang (Fiqih Mazhab Syafi'i) - Ustadz A
113. Shalat yang Diharamkan dan Dibolehkan di Waktu Terlarang (Fiqih Mazhab Syafi'i) - Ustadz Agus
Pada kajian sebelumnya, kita telah mengenal waktu waktu sholat yang diharamkan yaitu 5 waktu yang dilarang shalat sunnah. Akan tetapi waktu larangan shalat tersebut memiliki pengecualian. Sebab shalat sunah ada yang berkaitan dengan waktu dan ada pula karena sebab tertentu. Untuk shalat sunah yang berkaitan dengan waktu, kita harus memperhatikan jam waktu sholatnya. Contoh waktu sholat yang ada ketentuannya yaitu waktu sholat dhuha, waktu sholat tahajud, waktu sholat syuruq, waktu sholat witir, dan waktu sholat rawatib. Shalat yang memiliki waktu khusus seperti ini tidak boleh dikerjakan di waktu terlarang shalat.
Di antara waktu sholat sunnah yang berkaitan dengan sebab tertentu misalnya waktu sholat hajat, waktu sholat taubat nasuha, waktu sholat istikhoroh, waktu sholat sunah tahiyatul masjid, waktu shalat istisqa, dan sebagainya. Shalat yang didahului sebab ada 3 jenis yaitu shalat sunah karena sebab mutaqddim, muqarin, dan muta'akhir. Shalat sunah dengan sebab mutaqaddim dan muqarin sah meskipun dikerkajan di waktu haram sholat atau lima waktu sholat yang terlarang. Namun shalat dengan sebab mutaakhir tidak bisa dilaksanakan pada waktu terlarang untuk shalat.
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid edu dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah yang membahas fiqih ibadah Madzhab Syafi'i. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#waktushalat #fiqihSyafi'i #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.EDU LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/yufidedu/
Yufid.EDU Official Website: http://yufidedu.com
*
YUK, DUKUNG Yufid.EDU!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086.88.22.42
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode Bank: 451
Paypal : [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se