634. MENGGAGALKAN PENJUALAN ORANG LAIN | Riyaadhush Shaalihiin
634. MENGGAGALKAN PENJUALAN ORANG LAIN
Riyaadhush Shaalihiin
Bab 27 | Mengagungkan kehormatan kaum muslimin & penjelasan tentang hak-hak mereka, serta mengasihi & menyayangi mereka
Hadits ke-240 | Hadits Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
وعنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لا تَحاسدُوا ولا تناجشُوا ولا تَباغَضُوا ولا تَدابرُوا ولا يبِعْ بعْضُكُمْ عَلَى بيْعِ بعْضٍ ، وكُونُوا عِبادَ اللَّه إِخْواناً. المُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِم لا يَظلِمُه ولا يَحْقِرُهُ ولا يَخْذُلُهُ . التَّقْوَى هَاهُنا ويُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مرَّاتٍ بِحسْبِ امْرِيءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِر أَخاهُ المسلم . كُلَّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حرامٌ دمُهُ ومالُهُ وعِرْضُهُ » رواه مسلم .
"Janganlah kalian saling hasad, saling berbuat najasy, saling membenci, dan saling membelakangi, dan janganlah sebagian dari kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara Muslim lainnya, dia tidak menganiayanya, tidak meremehkannya, dan tidak membiarkannya. Takwa itu ada di sini -beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukuplah seseorang itu dianggap buruk, bila dia merendahkan saudaranya yang Muslim. Setiap Muslim atas Muslim lain adalah haram; darahnya, hartanya, dan kehormatannya." (HR. Muslim)