Aqiqah atau Kurban Dulu? | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun kurban hukumnya sunnah muakkad (sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa kurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu akikah berbeda di selain hari kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk kurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban. Allahu a’lam.
Yuk Donasi Pembangunan Studio ANB Channel dengan cara transfer ke:
💳 BSI (Bank Syariah Indonesia)
• No Rek: 7441 99 88 77
• A.n: Yayasan Amal Abadi Indonesia
• Kode Bank: 451
📱 Konfirmasi donasi melalui: wa.me/6281224443344
Terima kasih dan jazakumullahu khairan
#ustadzamminurbaits #indonesia #kurban #qurban #berkurban #aqiqah #halal #haram #reels #anbkurban #anbaqiqah