Belajar Dasar Ilmu Waris - Rumaysho TV
Melanjutkan pembahasan hadis ke-43, kali ini disarikan dari kitab Jamiul Ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadis ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419).
Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya”, ada ulama yang berpendapat makna dari Al-faraidh adalah ashabul furudh yang sudah ditetapkan dalam Alquran. Apa saja yang sisa setelah ashabul furudh diberi, maka didahulukan laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Yang dimaksud al-awla dalam hadis adalah al-aqrab, yang lebih dekat. Laki-laki yang paling dekat, itulah ashabah yang paling dekat. Maka sisanya yang mendapatkan jatah ‘ashabah. (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:419-420).
Simak bahasan lengkap mengenai pembagian waris sesuai syariat ini lewat website kami berikut:
https://rumaysho.com/2502-pand....uan-ringkas-ilmu-war
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/trHyCL0d7nM