Cara Mengafani Jenazah - Rumaysho TV
Melanjutkan pembahasan mengenai pengurusan jenazah, kali ini sampai pada proses mengafani jenazah. Ada beberapa catatan yang mesti diperhatikan;
Kain kafan minimal, yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya, di mana kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain.
Dipandang dari sisi hak Allah Ta’ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari mayat laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Mayat punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli.
Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan.
Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.
وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.
Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah 3 lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.
Secara lebih lengkap, simak pembahasannya lewat website kami berikut:
https://rumaysho.com/31808-saf....inatun-naja-fikih-pe
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/PeUpGi4AEWY