Contoh Perhitungan Munasakhah - Ustadz Ahmad Firdaus Lc.- Fiqih Warisan 52
Contoh Perhitungan Munasakhah - Ustadz Ahmad Firdaus Lc.- Fiqih Warisan 52
FIQIH WARISAN adalah kajian berseri yang membahas seputar warisan seperti warisan menurut syariat Islam, warisan menurut islam, cara menghitung warisan Islam, warisan menurut hukum Islam, cara membagi warisan menurut islam, cara membagi warisan menurut hukum islam, cara membagi warisan secara Islam, cara membagi warisan yang adil, cara membagi warisan tanah menurut islam, cara membagi waris,cara membagi harta warisan menurut islam, cara membagi harta warisan,bagaimana cara membagi warisan menurut islam, cara membagi warisan yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Firdaus Hafizhahullah.
Dalam Video kali ini Ustadz Ahmad Firdaus Hafizhahullah membahas lanjutan fiqih warisan. Pada seri ke 52 kali ini Ustadz Ahmad Firdaus Hafizhahullah membahas tentang bagian akhir dari munasakhah. Yuk simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.
Dalam ilmu waris apabila ada seseorang yang meninggal dunia, maka hartanya semestinya segera diwariskan kepada ahli warisnya setelah kewajiban-kewajiban lain seperti yang sudah disebutkan (seperti wasiat, hutang dsb). Tetapi adakalanya, ahli waris yang berhak menerima harta itu meninggal terlebih dahulu sebelum harta tersebut dibagikan, sedangkan ia juga meninggalkan ahli waris lain. Jika terjadi kasus semacam ini, maka bisa dilakukan dua cara:
Melakukan perhitungan secara terpisah. Dihitung berapa bagian ahli waris yang meninggal ini dari muwarritsnya, baru kemudian dibagi kepada ahli warisnya sendiri.
Dengan menggunakan perhitungan langsung satu tabel. Inilah yang disebut perhitungan munasakhah.
Syarat Munasakhah:
Adanya dua orang muwarrits yang meninggal. Yang pertama disebut muwarrits (yang meninggalkan warisan atau si mati) pertama, selanjutnya muwarrits kedua, dst.
Muwarrits kedua harus salah satu dari ahli waris muwarrits pertama.
#warisan #fiqihwarisan #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se