Dua Tanda Wanita Telah Suci dari Haid - Syaikh Sa'ad al-Khatslan #NasehatUlama
Dua Tanda Wanita Telah Suci dari Haid - Syaikh Sa'ad al-Khatslan #NasehatUlama
Diantara tanda kesempurnaan syariat Islam adalah didalamnya mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari aturan terhadap perkara yang sifatnya pribadi, hubungan sesama manusia, sesama makhluk dan tentu saja hubungan manusia dengan Allah Ta'ala.
Pembahasan terkait perkara fiqih wanita mendapatkan porsi tersendiri dikarenakan kekhususannya, diantara perkara yang diatur dalam syariat Islam adalah hukum seputar darah wanita dalam Islam atau darah kebiasaan wanita, diantaranya tentang haid, nifas dan istihadhah.
Tentang fiqih darah haid wanita para ulama telah menjelaskan secara terperinci dalam kitab-kitab fiqih, diantaranya adalah tentang definisi haid, masa haid wanita dan lamanya, hal-hal terlarang ketika haid dan hal-hal yang diperbolehkan ketika haid.
Diantara perkara penting tentang fiqih darah wanita dalam hal ini haid adalah tanda haid sudah selesai atau tanda suci dari haid. Apa tanda-tanda bahwa haid telah selesai? Yang merupakan tanda tanda selesai haid adalah keluarnya cairan putih, ini merupakan tanda jelas yang menunjukkan berakhirnya waktu haid atau tanda sudah suci dari haid. Namun cairan putih tanda selesai haid ini tidak keluar dari semua wanita. Banyak wanita yang tidak mengeluarkan cairan putih ini sebagai tanda suci dari darah haid. Ada juga sebagian wanita yang cairan putihnya keluar tidak menentu atau sangat terlambat, sehingga cairan ini tidak dapat dijadikan patokan tanda selesai haid atau tanda suci dari haid bagi wanita.
Tanda kedua, jika seorang wanita tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda tanda suci dari haid, yaitu berhenti keluarnya darah selama sehari semalam sebagai tanda suci dari haid menurut Islam , karena berhentinya darah kurang dari masa tenggat itu adalah perkara biasa di kalangan wanita haid. Sehingga jika kita anggap berhentinya darah kurang dari sehari semalam sebagai tanda wanita suci dari haid adalah perkara yang kurang tepat karena wanita yang haid tidak mengeluarkan darah terus-menerus. Namun terkadang darahnya keluar dan terkadang terhenti, satu jam keluar dan satu jam terhenti. Terhentinya darah satu jam, dua jam, lima jam, enam jam, atau semisalnya, tidak termasuk keadaan suci. Namun jika telah kering dan darah terhenti selama sehari semalam, atau lebih, maka ini dianggap telah suci. Kecuali jika seorang wanita telah terbiasa darahnya terhenti dalam waktu tertentu, maka ia dapat bersandar pada kebiasaan ini.
#nasehatulama #sucihaid #tandaselesaihaid #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se