Fikih Pengurusan Jenazah - Rumaysho TV
Sebagai orang yang masih hidup, kita punya beberapa hak yang mesti ditunaikan terhadap saudara muslim kita yang wafat. Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang muslim—selain yang mati syahid–, walaupun mati karena tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal, yakni; Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Pengurusan jenazah tadi dihukumi fardhu kifayah.
Sedangkan untuk orang yang mati syahid:
• Haram dimandikan dan dishalatkan.
• Wajib dikafani dan dikuburkan.
Adapun mayat orang kafir:
• Boleh dimandikan
• Haram dishalatkan
Apabila orang kafir mu’ahad, muamman, dzimmiy (ketiga ini bukanlah orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka:
• Wajib dikafani
• Wajib dikuburkan
Secara lebih lengkap, simak bahasannya di website kami berikut:
https://rumaysho.com/31808-saf....inatun-naja-fikih-pe
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/PeUpGi4AEWY