Fikih Shalat Jenazah - Rumaysho TV
Melanjutkan kembali pembahasan dalam proses pengurusan jenazah, kali ini sampai pada fikih shalat jenazah. Rukun shalat janazah ada 7, yaitu; [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam.
Membaca doa bagi mayat secara khusus setelah takbir ketiga, hukumnya wajib. Minimal doa adalah yang disebut berdoa semisal “ALLOHUMMAR-HAMHU”.
Ibnu Hajar berkata bahwa dalam Shahih Muslim terdapat doa yang panjang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang paling utama.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
ALLOHUMMAGHFIRLA-HU WARHAM-HU WA ‘AAFI-HI WA’FU ‘AN-HU WA AKRIM NUZULA-HU, WA WASSI’ MADKHOLA-HU, WAGHSIL-HU BIL MAA-I WATS TSALJI WAL BAROD WA NAQQI-HI MINAL KHOTHOYAA KAMAA NAQQOITATS TSAUBAL ABYADHO MINAD DANAAS, WA ABDIL-HU DAARON KHOIROM MIN DAARI-HI, WA AHLAN KHOIROM MIN AHLI-HI, WA ZAWJAN KHOIROM MIN ZAWJI-HI, WA AD-KHILKUL JANNATA, WA A’IDZ-HU MIN ‘ADZABIL QOBRI WA ‘ADZABIN NAAR.
“Ya Allah. Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air dingin. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim, no. 963)
Secara lebih rinci, pembahasan mengenai shalat jenazah ini bisa dilihat di website kami berikut:
https://rumaysho.com/31808-saf....inatun-naja-fikih-pe
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/ENvOoiyRmOo