Hijrah dari Pekerjaan Haram Malah Miskin? - Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. - Motivasi Islami
Hijrah dari Pekerjaan Haram Malah Miskin? - Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. - Motivasi Islami
Bekerja di tempat maksiat adalah haram hukumnya. Punya duit dari penghasilan haram adalah perbuatan tercela. Langkah berani yang harus kita lakukan bila masih berada di ruang lingkup pekerjaan haram adalah “walk out”, keluar. Tidak ada kata lain.
Begitu pula anjuran kita pada orang lain, untuk keluar dari pekerjaan haram, mencari penghasilan yang halal.
Pernah kita mendengar, bahkan sering, ketika orang dinasehati untuk meninggalkan perbuatan haram atau pekerjaan yang haram, ia akan dijanjikan dengan Hadits Rasulullah, yang berbunyi:
إنك لن تدع شيئا لله عز وجل إلا بدلك الله به ما هو خير لك منه “.
Sungguh jika kamu meninggalkan suatu hal karena Allah semata, maka Allah akan menggantikan untukmu yang lebih baik dari pada itu (HR. Al Ashbahani dalam kitabnya At Targhib, Hadits dishahihkan oleh Al Bani)
Bahkan terkadang nasehat itu tidak berhenti hanya di situ saja, namun ikut menceritakan kisah-kisah orang lain. Seperti kisah temannya yang dulunya bekarja di bank, setelah dapat hidayah kemudian sadar hukumnya haram, iapun keluar. Ternyata, kemudian ia bisa mendapatkan pekerjaan yang halal dengan penghasilan yang lebih besar.