Istri Ingin Puasa Sunnah? Harus Izin Suami! - Rumaysho TV
Dalam melaksanakan puasa sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnahnya. Para fuqoha pun telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996).
Dalam hadis yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).
Dalam lafazh lainnya disebutkan, “Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Abu Daud no. 2458).
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan rida suami. Rida suami sudah sama dengan izinnya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997).
Lalu apa hikmahnya?
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadis yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.” (Fathul Bari, 9/296).
An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115).
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791