Lebaran Jadi Berbeda, Ikut Hari Raya Bersama Pemerintah ataukah Ormas? - Rumaysho TV
Ikut mana nih? Ikut lebaran di hari Jumat ataukah Sabtu? Ikut pemerintah ataukah ormas?
Pendapat Kami: Puasa dan Berhari Raya Ikut Pemerintah
Kalau kami sendiri lebih cenderung berpuasa dan berhari raya itu ikut pemerintah RI, karena alasan:
Pertama: Kriteria imkanur rukyat ditujukan agar kompatibel dengan hasil rukyat, sedangkan rukyatul hilal inilah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1906 dan Muslim, no. 1080).
Kedua: Kita diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa bersama-sama pemerintah dan termasuk bentuk taat pada pemerintah dalam hal yang makruf.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).
Ketiga: Jika imam (pemimpin) keliru, ia yang menanggung.
Coba perhatikan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Jika shalat para imam itu benar, maka pahalanya bagi mereka dan untuk kalian. Jika shalat mereka salah, kalian dapat pahala dan mereka dapat dosa.” (HR. Bukhari, no. 694).
Keempat: Pemerintah yang berhak memutuskan (meng-itsbat).
Dalam kitab fikih disebutkan bahwa penetapan berpuasa dan berhari raya adalah menempuh cara: (1) melihat hilal, (2) bersaksi di hadapan qadhi (penguasa, hakim), (3) itsbat (penetapan) dari penguasa. Lihat bahasan Imam Zainuddin Al-Malibari dalam Fath Al-Mu’iin, hlm. 291.
Baca selengkapnya di sini:
https://rumaysho.com/36478-pol....emik-idul-fitri-2023