Masalah Talak Baiknya Diputuskan Oleh Pengadilan Agama - Ustadz M Abduh Tuasikal & Deryansha
0
0
3 Views·
16 May 2024
In
Other
Banyak terjadi di masyarakat kita pada seorang suami yang talak 3 karena emosi. Secara syar'i, hal ini bisa saja sah.
Namun, ketika ditinjau dari hukum negara dengan mempertimbangkan maslahat dan mudharatnya, hendaknya keputusan talak itu tetap pengadilan agama yang memutuskan.
Waallahu'alam.
Show more
0 Comments
sort Sort By