Menjaga Kehormatan, Anak, dan Harta Suami - Rumaysho TV
Rumah keluarga adalah rumah kemuliaan dan kehormatan. Allah perintahkan kedua suami istri saling menjaganya. Terutama istri, yang secara khusus Allah perintahkan agar menjaga amanah di rumah suaminya, karena istri adalah rabbatul bait (ratu di rumah suaminya), yang bertugas menjaga rumah, kehormatan, harta, anak, dan semua isi rumahnya.
Allah Ta’ala berfirman,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34).
Ath Thobari mengatakan dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”
Menjaga diri yang dimaksud adalah menjaga kemaluannya dari berzina dan menjaga harta suami. Hal ini mencakup makna menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengantarkan kepada zina, karena Allah Ta’ala telah melarang zina dan melarang semua perbuatan yang mengantarkan kepada zina, seperti, memandang laki-laki lain yang bukan mahramnya, baik secara langsung maupun melalui media dan media sosial. Makanya, ada perintah bahwa seorang istri tidak menerima tamu laki-laki di rumahnya kecuali atas izin suaminya.
Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791