Riba Tetap Haram Sekalipun dengan Bunga yang Sedikit - Rumaysho TV #ustadzmuhammadabduhtuasikal
Riba tetaplah haram, meskipun penambahaan dari jumlah utang itu sedikit atau kecil. Maka hendaknya hal ini tetap dihindari, karena riba termasuk dosa besar.
Semoga penjelasan Ustadz M Abduh Tuasikal pada video diatas bisa bermanfaat.
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channe....l/UC42PJ3sXqYJwSMPti
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Channel Telegram
https://telegram.me/rumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Salurkan lewat rekening BSI atas nama Rumaysho Peduli Indonesia: 7148142844, diharapkan konfirmasi ke: 0878 3968 8692
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playli....st?list=PLUYZIGi0rAX
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV