Shalat yang Boleh Dilakukan di Waktu Terlarang - Rumaysho TV
Melanjutkan pembahasan tentang waktu-waktu larangan shalat, di mana kemarin kita telah mengetahui ada 5 waktu yang di mana seseorang dilarang untuk mendirikan shalat pada waktu-waktu tersebut.
Lalu, apakah secara mutlak kita memang dilarang mendirikan shalat pada waktu-waktu tersebut?
Jawabannya, tidak. Masih ada beberapa shalat yang boleh dikerjakan pada waktu larangan shalat dengan catatan tertentu.
Kita mesti memahami dahulu bahwa shalat dibagi tiga berdasarkan adanya sebab:
1. Shalat yang mempunyai sebab awal (lahaa sababun muqaddimun), seperti: shalat yang luput, shalat Nazar, shalat Tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudu, atau shalat sunnah tawaf.
2. Shalat muqarinun, yaitu yang mempunyai sebab bersamaan, seperti: shalat Kusuf (gerhana) dan shalat Istisqa’ (minta hujan).
3. Shalat muta’akkhirun, yaitu shalat yang mempunyai sebab belakangan, seperti: shalat Istikharah dan shalat Ihram.
Shalat yang tidak mempunyai sebab awal dan sebab yang berbarengan yaitu shalat yang tidak punya sebab seperti shalat sunnah mutlak atau mempunyai sebab akhir yaitu shalat istikhoroh dan shalat ihram. Hal itu diharamkan dan tidak sah bila dilakukan pada lima waktu, tiga di antaranya berkaitan dengan waktu, itulah yang disebut di bagian awal, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan perbuatan, itulah yang disebut di bagian terakhir.
*Semua larangan itu hanya berlaku di luar tanah haram Makkah, sedangkan di Makkah tidak ada waktu yang dilarang secara mutlak.
Silakan simak bahasan kami berikut:
https://rumaysho.com/31359-saf....inatun-naja-waktu-sh
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/hZ4rPehS2G4