Tidak Boleh Menerima Tamu Kecuali dengan Izin Suami - Rumaysho TV
Rumah keluarga adalah rumah kemuliaan dan kehormatan. Allah perintahkan kedua suami istri saling menjaganya. Terutama istri, yang secara khusus Allah perintahkan agar menjaga amanah di rumah suaminya. Karena istri adalah rabbatul bait (ratu di rumah suaminya), yang bertugas menjaga rumahnya, dan upaya wanita menjaga kehormatan dirinya, harta suaminya, dan rumahnya, merupakan hak suami yang menjadi kewajiban istri.
Salah satu hak suami yang menjadi kewajiban istrinya, dia tidak boleh mengizinkan seorang pun masuk rumah, kecuali dengan izin suaminya. Hal ini sebagaimana hadis dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa izin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”. (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).
Dalam lafaz Ibnu Hibban disebutkan hadis dari Abu Hurairah, “Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadis ini shahih sesuai syarat Muslim).
Hadis di atas dipahami jika tidak diketahui rida suami ketika ada orang lain yang masuk. Adapun jika seandainya suami rida dan asalnya membolehkan orang lain itu masuk, maka tidaklah masalah. (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 193).
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791