Up next

Umdatul Ahkam, Eps.249, Hadits ke-294 (Pembagian Hasil bagi Pengurus Kebun) - Ustadz Aris Munandar

0 Views· 01 June 2023
Yufid Tv
Yufid Tv
Subscribers
0
In Kitab

Umdatul Ahkam, Eps.249, Hadits ke-294 (Pembagian Hasil bagi Pengurus Kebun) - Ustadz Aris Munandar

Bagi hasil dan sejenisnya kerap kali kita mendengarnya, utamanya bagi mereka pelaku bisnis di nusantara. Bagi hasil dalam Islam tidak dialpakan penyebutannya, melainkan telah jelas lagi gamblang pemaparannya. Bagi hasil usaha pun demikian halnya. Dan dewasa ini ada yang marak dengan sebutan bagi hasil syariah. Dalam bab ini dikenal dengan muzara'ah dan mukhabarah, Muzara'ah adalah memberikan tanah kepada orang yang akan menggarapnya dengan imbalan ia mem-peroleh setengah dari hasilnya atau yang sejenisnya. Dalam hal ini terdapat teladan akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bermuamalah.

Dari Nafi’ bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu anhuma memberitahukan kepadanya: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap tanah di Khaibar dan mereka mendapat setengah dari hasil buminya berupa buah atau hasil pertanian.” Dalam lingkup fiqih muamalah maliyah bahasan ini dijabarluaskan. Dan faidah dari hadits di atas salah satunya ialah bolehnya membuat kontrak perjanjian non muslim (membuat perjanjian dengan orang di luar Islam, seperti Yahudi dan Nasrani). Dalam hal ini pula, ada yang dikenal dengan nama transaksi musaqoh. Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola untuk memelihara dan merawat kebun dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad. (Kutipan dari bacaanmadani dengan sedikit penyesuaian)

Fiqih muamalah yang dikaji makin lengkap, jika telah sampai bab ini, karena mayoritas masyarakat Indonesia berada di daerah agraris (sektor pertanian). Dan padanya diajukan syarat jual beli dalam Islam untuk mengaturnya, agar tidak terjadi kezaliman antara dua belah pihak. Inilah hal yang disoroti dalam ruang lingkup fiqih. Menariknya, saat kita mendalami fiqih Islam lengkap, maka tetap membutuhkan pondasi dasar berupa ilmu fiqih dasar, agar pemahaman Anda tidak parsial. Oleh karena itu menyimak Umdatul Ahkam semenjak awal episode sangat dianjurkan (kami sertakan dalam endscreen) yang mana di dalamnya merupakan penjabaran makalah jual beli dalam Islam.

Dalam video Umdatul Ahkam yang telah berlalu, Anda disuguhi kumpulan hadits tentang jual beli dan persoalan persoalan fiqih kontemporer yang terangkum dalam macam macam fiqih. Perlu Anda ketahui bahwa pengertian fiqh Islam tetaplah sama dan tidak berubah. Dan semakin seorang faqih, maka ia akan mudah dalam menerapkan kaidah ibadah dan kaidah muamalah. Yang jelas kaidah fiqh ibadah memiliki pondasi pondasi yang melatar belakanginya (sebab-sebab pensyariatan), demikian halnya dengan kaidah muamalah.

#bagi #muzara'ah #musaqoh


*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN

BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Show more

 0 Comments sort   Sort By


Up next