Uzur Shalat Berjamaah - Rumaysho TV
Asalnya, shalat berjemaah itu ditekankan jangan sampai ditinggalkan selain ada uzur. Taruhlah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkad sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjemaah di masjid bagi laki-laki. Ingatlah, bukan berarti shalat berjemaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur.
Lalu uzur seperti apa yang membolehkan seorang laki-laki tidak ikut berjemaah di masjid?
Ada 2 uzur;
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).
Kedua: Uzur khusus
1. Sakit
2. Sangat lapar atau haus
3. Ingin buang hajat
4. Takut akan terkena mudarat
5. Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu
6. Takut ketinggalan rombongan ketika safar
7. Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjemaah
8. Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412).
Silakan simak bahasan lengkapnya di website kami berikut:
https://rumaysho.com/26682-uzu....r-tidak-menghadiri-s
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/pte3e8ZI1lc