Tematik

Rumaysho Tv
4 Views · 2 years ago

Serius mau dilewatkan begitu aja?

Ini kesempatan buat Anda untuk memulai bisnis tanpa modal, dilengkapi dengan pembekalan ilmu yang akan Coach Yoso Lukito dan Ustadz M Abduh Tuasikal sampaikan pada diskusi di tanggal 4 Maret 2023 nanti di Sekar Kedathon, Yogyakarta.

Segera daftarkan diri anda melalui rumaysho.com

Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala mudahkan.

Rumaysho Tv
6 Views · 2 years ago

Selain kita dilarang untuk bunuh diri, kita pun dilarang untuk mengharapkan kematian karena musibah yang menimpa hidup kita. Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan untuk mati karena musibah yang menimpanya. Kalau memang harus berangan-angan, hendaknya dia mengatakan, “Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan itu baik untukku. Dan matikanlah aku jika kematian itu baik bagiku.” (HR. Bukhari no. 6351, 5671 dan Muslim no. 2680).

Dari hadis di atas terkandung larangan bagi setiap muslim untuk berangan-angan atau meminta kematian karena musibah yang ia alami, baik berupa kemiskinan, kehilangan sesuatu yang berharga, penyakit tertentu yang parah, luka secara fisik, atau musibah-musibah lainnya. Larangan ini karena dua alasan:

Alasan pertama, perbuatan tersebut menunjukkan keluh kesah terhadap musibah yang menimpa, tidak rida dengan takdir Allah Ta’ala dan menentang takdir yang telah Allah Ta’ala tetapkan.

Yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar dalam menghadapi musibah. Kewajiban sabar ini berdasarkan ijmak ulama. Yang lebih utama dari sabar adalah bersikap rida terhadap musibah atau takdir dari Allah Ta’ala tersebut. Rida terhadap musibah hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib, menurut pendapat yang paling kuat.

Alasan kedua, berdoa meminta kematian tidaklah mendatangkan maslahat, tetapi di dalamnya justru terdapat mafsadah (keburukan), yaitu meminta hilangnya nikmat kehidupan dan berbagai turunannya yang bermanfaat.

Semoga nasihat berharga ini bisa bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791

Rumaysho Tv
31 Views · 2 years ago

Bagaimana hukum jual beli barang kw dalam Islam? Baik hukum menjual barang kw maupun
hukum membeli barang kw.

Tidak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia banyak sekali beredar barang kw, karena bukan
hanya karena ada penjualnya saja, tapi permintaan atas barang kw cukup tinggi mengingat daya beli masyarakat kebanyakan tidak cukup kuat untuk membeli barang original.

Namun untuk beberapa orang, membeli produk original itu mempunyai kepuasan tersendiri, tentu saja karena barang yang original secara kualitas sangat jauh diatas barang kw. Oleh karenanya, mengetahui cara membedakan barang ori dan kw di shopee, cara membedakan handphone asli dan palsu, atau cara mengetahui iphone asli atau palsu bisa jadi contoh hal harus dipahami
sebelum membeli produk yang kita ingikan.

Rumaysho Tv
2 Views · 2 years ago

Di zaman sekarang ini, semakin banyak wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja. Sebagian besar dari mereka bekerja dengan dalih menambah penghasilan karena uang bulanan yang diberikan oleh suaminya tidak mencukupi. Persoalan wanita bekerja di luar rumah atau yang populer disebut wanita karir memang masih ramai dibicarakan. Ada yang menerima dan ada yang menolak. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Perlu dipahami bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan tidaklah mengungkung para wanita yang sama sekali tidak membolehkannya keluar rumah. Adakalanya wanita dibutuhkan kehadirannya di luar, atau mungkin mereka membutuhkan sesuatu yang harus didapat dengan cara keluar dari rumahnya, salah satunya bekerja.

Namun, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi apabila seorang wanita untuk bekerja di luar rumah. Simak kembali poin-poin tersebut secara saksama dalam video kali ini.

Ketika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka wanita pun boleh keluar rumah bahkan untuk bekerja. Namun, hendaknya dipahami lagi, jenis-jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dilakukan oleh wanita, sesuai dengan aturan Islam.

Beberapa contoh pekerjaan tersebut seperti:
1. Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya apoteker atau pekerja laboratorium.
2. Guru dan beberapa bentuk mentoring pendidikan lainnya.
3. Menenun dan menjahit, tentu ini adalah pekerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita.
4. Di bidang pertanian, dibolehkan wanita menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dsb.
5. Di bidang perniagaan, dibolehkan wanita untuk melakukan jual beli. Apalagi sekarang menjamur beberapa e-commerce yang bisa dimanfaatkan para wanita dari rumah.
6. Tata rias kecantikan.

Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791




Showing 101 out of 101