09. Hukum Menggunakan Bejana Emas dan Perak (Fiqih Mazhab Syafi'i) - Ustadz Agus Waluyo
09. Hukum Menggunakan Bejana Emas dan Perak (Fiqih Mazhab Syafi'i) - Ustadz Agus Waluyo
Bejana adalah benda yang dapat diisi dengan cairan atau serbuk dan digunakan sebagai wadah. Di antara contoh bejana yaitu kerajinan dari tembaga, emas, perak, dan berbagai macam bahan lainnya. InsyaAllah kali ini kita akan belajar tentang hukum wadah dari emas dan hukum menggunakan wadah yang ditambal dari emas.
Bagaimana hukum memakai wadah dari emas dan perak?
Di dalam Islam hukum memakai wadah emas dan perak adalah terlarang. Dalilnya yaitu hadits tentang larangan memakai sutera dan makan dari piring yang terbuat dari emas ataupun perak. Sehingga perabotan untuk makan dan minum ataupun wadah lainnya seperti bejana perak, gelas emas, gelas perak, piring emas, piring perak, piring perak antik, hukumnya terlarang.
Selaras dengan hukum memakainya, hukum menyimpan wadah dari emas pun tidak boleh. Solusinya adalah menggunakan bejana berbahan non-emas dan perak, misalnya bejana tembaga (gelas tembaga, piring tembaga, dan lain-lain). Karena bolehnya hukum bejana tembaga dalam Islam.
wallahu a'lam.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid edu dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah yang membahas fiqih ibadah Madzhab Syafi'i. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#bejana #fiqihSyafi'i #ustadzAgus
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.EDU LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/yufidedu/
Yufid.EDU Official Website: http://yufidedu.com
*
YUK, DUKUNG Yufid.EDU!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086.88.22.42
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode Bank: 451
Paypal : [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se