Hukum Jamaah Haji Berqurban di Tanah Air - Poster Dakwah Yufid TV
Hukum Jamaah Haji Berqurban di Tanah Air - Poster Dakwah Yufid TV
Apakah jamaah haji juga dianjurkan berqurban di tanah air? apa hukum jamaah haji berqurban di tanah air? bagaimana qurban bagi jamaah haji?
Berqurban (al-Udhiyah). Kegiatan ini dilakukan oleh kaum muslimin sedunia. Sesuai dengan aturan sebagaimana yang telah dipahami.
al-Hadyu adalah sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah suci Mekah dalam rangka beribadah kepada Allah. Dagingnya dibagikan ke fakir miskin di sekitar kota Mekah. Tidak semua jamaah haji disyariatkan menyembelih hadyu. Diantara yang diwajibkan menyembelih hadyu adalah jamaah haji tamattu’ atau qiran. Seperti jamaah haji Indonesia, yang umumnya mengikuti program tamattu’.
Lalu apakah jamaah haji disyariatkan untuk berqurban ataukah tidak?
Video poster dakwah kali ini membahas tentang hukum jamaah haji berqurban di tanah air. Yuk simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.
#jamaahhaji #qurban #hukumqurban
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN
BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se