Berikutnya

Fiqih Nikah l Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc.

1 Tampilan· 29 Berbaris 2023
Rodja Tv
Rodja Tv
Pelanggan
0
Di Lainnya

Menikah dapat berupa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau bahkan menikah bisa haram.
Dalil yang menunjukkan bahwa menikah merupakan sesuatu yang disyariatkan dalam agama Islam dengan hadits:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).‘” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadits di atas dibawakan oleh penulis dalam rangka dua hal. Pertama bahwa menikah adalah sesuatu yang disyariatkan dalam agama Islam. Lalu yang kedua adalah tentang keutamaan menikah.

Kalau kita perhatikan hadits di atas, keutamaan menikah ada dua. Yaitu yang pertama adalah agar lebih menjaga pandangan. Maksud dari hal ini karena diharamkan bagi seorang muslim untuk melihat kepada wanita-wanita yang tidak halal untuk dilihat. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An-Nur[24]: 30)

Lalu bagaimana tuntunan syariat dalam melaksanakan pernikahaan simak penjelasannya dalam kajian Islam Ilmiyah pembahasan fiqih nikah disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc. selamat menyimak semoga bermanfaat.

Menampilkan lebih banyak

 0 Komentar sort   Sortir dengan


Berikutnya