Hikmah Zakat Fitrah - Rumaysho TV
Zakat fitrah punya hikmah yang begitu banyak. Zakat ini diwajibkan bagi yang beragama Islam dan yang mendapati tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada hari terakhir Ramadan dan malamnya. Zakat tersebut ditunaikan oleh penanggung nafkah di mana ia tunaikan untuk dirinya dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Yang ditunaikan adalah berupa satu sho’ makanan pokok dari negeri masing-masing -seperti beras-. Satu sho’ itu diperkirakan sekitar 2,157-3,0 kg.
Di antara hadis yang menyebutkan tentang hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id) maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Id) maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).
Di antara hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah:
1. Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2. Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
4. Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
5. Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idulfitri.
6. Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324).
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channe....l/UC42PJ3sXqYJwSMPti
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Channel Telegram
https://telegram.me/rumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playli....st?list=PLUYZIGi0rAX
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV