Hukum Berjimak setelah Darah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Junub - Rumaysho TV
Ada rambu-rambu fikih yang mesti dipahami oleh seorang suami, yakni melakukan hubungan dengan istri yang sedang haid di tempat keluarnya darah haid adalah perbuatan yang haram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala yang kami sertakan dalam video.
Barang siapa yang melakukannya, maka dia wajib bertobat dan membayar kafarat berupa sedekah dengan satu atau setengah dinar. Tentang jumlah dinar yang pasti untuk dikeluarkan, apakah satu ataukah setengah, ini dilihat dari masa haid ketika orang ini melakukan hubungan. Ketika seseorang melakukan hubungan pada saat darah masih deras, maka dia bersedekah satu dinar. Akan tetapi, jika hubungan itu terjadi ketika darah yang keluar tidak terlalu banyak, maka dia bersedekah setengah dinar.
Adapun orang yang melakukan hubungan dengan istri setelah putus darah haid, tetapi belum mandi, pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah hukumnya terlarang dan pelakunya berdosa.
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadas haid yang terdapat pada wanita haid menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadas haid tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadas pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425).
Catatan: Satu dinar senilai 4,25 gram emas. (Disimpulkan dari Fatwa Islam: Tanya-Jawab, di bawah bimbingan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid).
Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791