Hukum Harta Suami yang Dipegang Istri - Rumaysho TV
Islam menghargai harta seseorang dan mengakui keabsahannya selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Baik itu harta milik pria maupun wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya.
Dalam hal nafkah, istri punya hak untuk mendapatkan nafkah dari suami. Nafkah dengan nilai yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun, suami tidak berkewajiban memberi lebih dari nafkah.
Boleh saja suami menyerahkan seluruh uang penghasilannya kepada istri untuk dikelola demi mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa harta tersebut adalah tetap dalam hitungan kepemilikan suami. Istri hanya sekadar pengelola. Oleh karena itu, istri harus berusaha maksimal dalam memegang amanah, tidak boleh dipergunakan di luar batas kebutuhan kecuali atas izin dari suaminya.
Ketika istri menjadi ratu di rumah suaminya, dia bertanggung jawab untuk menjaga harta suami yang ada di rumahnya. Terutama ketika suami sedang pergi, meskipun harta itu di luar kepemilikan istri. Nah, ini yang mesti dipahami oleh setiap wanita yang statusnya telah menjadi istri seseorang.
Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791