Up next

Hukum Menjual Minuman Keras dalam Islam (Umdatul Ahkam Ep 352) - Ustadz Aris Munandar

0 Views· 01 June 2023
Yufid Tv
Yufid Tv
Subscribers
0
In Kitab

Hukum Menjual Minuman Keras dalam Islam (Umdatul Ahkam Ep 352) - Ustadz Aris Munandar

Pada kajian sebelumnya kita telah mengetahui Hukum minum minuman keras dalam Islam. Apakah minuman keras itu haram maka jawabannya adalah iya. Kenapa minuman keras haram yaitu karena memabukkan. Oleh sebab itu, segala minuman yang memabukkan itu haram. Hukum menjual bir dalam Islam adalah haram.

Larangan Menjual Miras dalam Islam
Terdapat larangan minuman keras yang sangat tegas di dalam Islam. Khamr dan minuman keras itu minuman yang haram. Sehingga hukum menjual khamr adalah haram. Lantas kenapa miras masih diperjualbelikan, misalnya bir dan sejenisnya? Di antara sebabnya yaitu rendahnya kepedulian terhadap hukum menjual barang haram menurut Islam.

Wallahu a'lam. Semoga penjelasan tentang hukum menjual miras dalam Islam berikut ini bermanfaat.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukummenjualminumankeras #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Show more

 0 Comments sort   Sort By


Up next