Hukum Minta Oleh-oleh - Rumaysho TV
Sudah menjadi hal lumrah di masyarakat kita bahwa jika ada saudara atau tetangga yang pergi umrah, tak lengkap rasanya jika kita tidak meminta oleh-oleh darinya setibanya dari tanah suci. Padahal, perbuatan semacam ini masuk dalam kategori hukum meminta-minta yang dilarang. Namun, kalau saudara kita yang dari tanah suci berinisiatif sendiri memberikan kita oleh-oleh, maka tentu boleh kita ambil hadiahnya.
Ingat ya, larangan meminta-minta ini termaktub dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474 dan Muslim, no. 1040).
Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan tentang hadis tersebut, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hina tanpa memiliki wajah di hadapan Allah. Ada yang mengatakan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan wajahnya berupa tulang tanpa ada daging sedikit pun sebagai hukuman untuknya.
Nah, yang dimaksud dengan meminta-minta yang tercela adalah bukan dalam keadaan darurat dengan maksud memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” (HR. Muslim, no. 1041).
Oiya, ada info umrah bersama Ustadz M Abduh Tuasikal dengan tanggal keberangkatan 21 Februari mendatang, yuk amankan seatnya sebelum kehabisan. Info detailnya bisa cek akun @nurramadhan_gunungkidul atau menghubungi 0877 8430 0200.
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791