Hukum Shalat Berjamaah Berdua dengan yang Bukan Mahram - Rumaysho TV
Pernah dengar hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang larangan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak?!, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari 5233 dan Muslim 1341).
Ini ternyata tidak hanya berlaku di luar shalat saja loh, tetapi dalam kondisi beribadah pun, kita dilarang untuk berdua-duaan dengan lawan jenis di mana dalam 1 ruangan atau tempat itu hanya ada 2 orang saja tanpa ada mahram yang lain.
Ya, hukum shalat berjemaah berdua antara imam laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya adalah tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan akan timbulnya fitnah pada keduanya atau salah satunya, kecuali di tempat tersebut ada orang lain yang menjadikannya aman dari fitnah, seperti di musala bandara, mall, terminal, atau tempat umum lainnya.
Apabila makmumnya minimal dua wanita, maka yang demikian ini diperbolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah, tetapi jika tetap dikhawatirkan terjadinya fitnah maka yang demikian dilarang.
Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791