Ketentuan Zakat Barang Dagangan - Rumaysho TV
Melanjutkan pembahasan mengenai perhitungan zakat, kali ini sampai pada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat, yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini agar harta dan bisnisnya semakin barakah dengan memperhatikan zakat.
Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Perhatikan setiap detail ketentuan syarat dari barang dagangan sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustadz M Abduh Tuasikal dalam video kali ini.
Lalu kapan nisab teranggap pada zakat barang dagangan?
1. Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nisab.
2. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nisab yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nisab, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nisab. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nisab di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nisab. (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hlm. 37-39).
Simak secara lengkap bahasan ini di website kami melalui tautan berikut:
https://rumaysho.com/1493-perh....itungan-zakat-barang
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/qlJMyS15iHQ