Larangan Ihram - Rumaysho TV
Ketika haji atau umrah, ada pantangan-pantangan yang tidak boleh dilanggar. Ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimanakah seorang hamba bisa taat pada aturan Allah. Ihram adalah kondisi di mana seseorang sudah berniat untuk melakukan manasik haji, sehingga ia tidak boleh melakukan berbagai larangan yang telah ditetapkan. Sedangkan tahallul adalah kondisi di mana seseorang telah halal untuk melakukan yang sebelumnya terlarang.
Larangan ihram ini, seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Nah, larangan-larangan tersebut telah dijelaskan Ustadz @mabduhtuasikal dalam video kami kali ini.
Sebagai tambahan catatan, ada tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram;
1. Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
2. Jika melakukannya dengan sengaja, tetapi karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
3. Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertobat.
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/ntfdXEPHyKE