Hukum Qadha Zakat - Rumaysho TV
Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertobat. Lalu setelah tobat, apakah kewajiban zakatnya gugur?
Perlu dipahami bahwa dalam ibadah zakat, ada 2 unsur:
1. Beribadah kepada Allah
2. Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya.
Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan.
Lantas bagaimana jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya?
Maka dalam kasus ini didahulukan menunaikan zakat dari utang, karena hak kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).
Secara lebih rinci, simak bahasan lengkap tentang hal ini lewat dua artikel kami berikut:
1. https://rumaysho.com/20587-lim....a-tahun-belum-keluar
2. https://rumaysho.com/13729-bel....um-membayar-zakat-be
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/qlJMyS15iHQ