Nasehat Singkat - Hukum Memutus Silaturahmi - Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
Hukum Memutus Silaturahmi | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
Seseorang terkadang berpikir bahwa jika ia tidak memiliki saudara kandung maka tidak mengapa selama ia masih memiliki suami, masih memiliki istri, anak, cucu dan seterusnya. Namun apakah Islam mengizinkan yang demikian dan apakah yang demikian termasuk ke dalam memutus tali silaturahmi?
Simak nasihat singkat berikut:
https://youtu.be/pGiKkpt_IoE
#silaturahmi #silaturahim #putussilaturahmi #menyambungsilaturahmi #muhrim #keluarga #ustadzammi #amminurbaits
Yuk Donasi Pembangunan Studio ANB Channel Transfer Bank Syariah Indonesia 7441 99 88 77 an. Yayasan Amal Abadi Indonesia
Konfirmasi donasi melalui wa.me/6281224443344
Terima kasih dan Jazakumullahu khairan