Seputar Hukum Khamr - Rumaysho TV
Melanjutkan kembali pembahasan hadis dalam Jami'ul ulum wal Hikam, kali ini sampai pada hadis ke-46 tentang hukum khamar. Khamar ini memiliki banyak keburukan, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai ummul khabaits (sumber atau induk semua kejelekan).
Bahkan saking banyaknya keburukan yang ditimbulkan dari khamar ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai melaknat sepuluh orang yang berhubungan dengannya, antara lain; orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadis ini, yaitu:
1. Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal.
2. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer.
3. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat.
4. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaidah umum yang berlaku pada berbagai persoalan.
5. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya.
Simak bahasan lengkap mengenai hadis ini lewat website kami berikut:
https://rumaysho.com/25266-kha....mar-itu-segala-yang-
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/9uPBkq0nWa8