Syarat Jamak Takhir - Rumaysho TV
Menambahkan pembahasan yang disebutkan Ustadz M Abduh Tuasikal dalam video, syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, syaratnya cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat.
Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qada dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.
Catatan penting:
1. Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya.
2. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardu.
Secara lengkap, silakan simak bahasan di website kami berikut:
https://rumaysho.com/31774-saf....inatun-naja-aturan-s
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/RGJQ9N9ii_E