Syarat Wajib Puasa - Rumaysho TV
Melanjutkan kembali bahasan tentang Puasa yang diambil dari Safinatun Najah, kali ini sampai pada syarat wajib puasa yang mesti dipenuhi oleh orang yang hendak puasa demi menjalankan kewajiban rukun Islam.
1. Islam, berarti puasa tidak diwajibkan pada orang kafir, artinya orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya.
2. Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang balig dan berakal. Jika sifat taklif ini tidak ada, maka tidak dibebani hukum syariat.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.” (HR. Abu Daud, no. 4403).
3. Mampu.
4. Sehat.
5. Mukim.
Tiga hal ini yang menyebabkan wajib puasa. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir.
Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa. Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haid dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa).
Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah:
Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun, jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa.
Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safar minimalnya adalah safar mubah. Namun, jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa.
Silakan simak bahasan lengkapnya lewat tautan berikut:
https://rumaysho.com/20530-saf....inatun-najah-syarat-
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/Duac_SnK5gA