Up next

Umdatul Ahkam, Eps.247, Hadits ke-292 (Hukum Menarik Pemberian) - Ustadz Aris Munandar

0 Views· 01 June 2023
Yufid Tv
Yufid Tv
Subscribers
0
In Kitab

Umdatul Ahkam, Eps.247, Hadits ke-292 (Hukum Menarik Pemberian) - Ustadz Aris Munandar

Hibah adalah pemberian. Oleh karena itu kita sering mendengar istilah dana hibah. Dana hibah adalah dana yang diberikan secara cuma cuma kepada suatu lembaga baik organisasi maupun yayasan dan bisa juga untuk person tertentu (fakir miskin, yatim piatu, seorang ayah kepada anaknya, dan lain sebagainya). Sedangkan lebih lanjut tentang hal ini akan diuraikan dalam beberapa menit ke depan, insya Allah. Akta hibah adalah akta yang ditulis untuk menguatkan suatu hibah yang diperuntukkan. Sedangkan belanja hibah adalah praktek pengelolaan dari dana hibah yang disalurkan. Inilah video yang menjelaskan hibah adalah dan contohnya dalam kehidupan sehari hari. Dan kali ini menyajikan tema: Hukum menarik pemberian, khususnya bab hibah, bagaimana halnya dengan hukum menarik hibah?

Hukum hibah adalah diperbolehkan. Adapun hukum hibah tanah maka jelas diperbolehkan, lantas bagaimana halnya dengan hukum hibah kepada anak angkat? Secara umum hukum hibah kepada anak adalah diperbolehkan sebagaimana bahasan masyhur dalam kitab warisan. Dan seorang ayah harus adil dalam memberikan hibah. Dalam Serial Umdatul Ahkam ini, penulis membawakan hadits yang menceritakan seorang sahabat yang memberikan hibah berupa budak kepada salah satu anaknya dan tidak kepada yang lain lalu permasalahan tersebut diangkat di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk diketahui hukumnya. Dan pemateri pun yakni Ustadz Aris Munandar hafizahullah pun memetik faidah dari hukum hibah ini, kemudian beliau membawakan istinbath Imam Syafii yang tidak merajihkan orang yang mengatakan mengambil pemberian adalah haram dengan dalih anjing yang menjilati air liurnya sendiri.

Hukum hadiah pun dibolehkan dalam Islam dan padanya terdapat perincian. Inilah ruang lingkup fiqih muamalah yang tengah kita kaji. Yang mana di dalamnya terdapat uraian hadits tentang anjing. Sedikit banyaknya mengenal pengertian makruh. Makruh adalah sesuatu yang selayaknya ditinggalkan akan tetapi pelakunya tidak mendapatkan dosa, namun perbuatan itu dibenci. Perkara makruh bukan pilihan yang semestinya dipilih. Jika ada pemalingan hukum yang lebih baik. Selain hukum makruh, ada hukum tahrim. Tahrim adalah sinonim dari kata haram. Dan masuk di sini bahasan pengertian haram dan detil detil dari contoh haram lighairi itu seperti apa, khususnya dalam bab hibah.

#hibah #menarikpemberian #imamsyafii

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN

BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Show more

 0 Comments sort   Sort By


Up next