Wahai Pemuda Menikahlah Oleh Ustadz Kurnaedi,Lc
Hasrat jiwa untuk saling memiliki dan saling berbagi antara seorang pria dan wanita dihalalkan dengan pernikahan. Islam menyebutnya sebagai Mitsaqon Gholidzo. Yaitu sebuah ikatan suci yang sangat kuat. Hubungan yang sebelumnya Allah haramkan berubah menjadi halal dan berpahala. Kecukupan hidup adalah janji Allah bagi orang yang menikah. Dan Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya. Umar bin Al Khaththab menyebut orang yang tidak menikah itu tidak terlepas dari dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia adalah orang impoten. Dan kemungkinan kedua, dia adalah orang fasik. Tentu, tak seorangpun dari seorang mukmin yang menginginkan salah satu dari dua kemungkinan tersebut. Lantas, mengapakah kita menunda untuk menikah ? Simak penjelasan Ustadz Kurnaedi,Lc