Top videos
Syaikh Dr. Utsman Muhammad Al-Khamis Adalah Ulama Penutan Dari Ustadz DR Syafiq Riza Basalamah MA
Silahkan bergabung dan mendapatkan tulisan, audio, video serta jadwal kajian Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah di :
Facebook :
Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah M.A / https://www.facebook.com/Syafi....qRizaBasalamahOffici
Instagram :
https://www.instagram.com/syaf....iqrizabasalamah_offi
Twitter :
@ustadzsyafiq https://twitter.com/ustadzsyafiq
Telegram :
Syafiq Riza Basalamah Official / @SRB_Official
https://t.me/SRB_Official
Website :
http://syafiqrizabasalamah.com/
Inilah Cara Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui - Johan Saputra Halim, M.H.I. - Ceramah Singkat
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah Azza wa Jalla berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin“. [al-Baqarah/2:184].
Ibu hamil atau menyusui bisa berpuasa asalkan tidak ada masalah dengan kondisi kehamilannya ataupun kondisi fisik ibu saat menyusui; seperti mual, muntah, pendarahan, lesu atau anemia serta kelainan-kelainan lain yang menyertai kehamilan. Apabila pada saat menjalani ibadah puasa, kondisi fisik ibu lemas , pusing, pandangan mata berkunang-kunang, gemetar , mual ataupun gerakan janin yang semula aktif menjadi lemah dan lambat ataupun bahkan tidak ada gerakannya sama sekali, maka sebaiknya ibu segera berbuka. Jangan ditunda sampai tiba waktu berbuka meskipun jarak waktunya hanya kurang setengah jam atau beberapa menit lagi.
Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas. Hal ini juga didukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan jika dipaksakan justru membahayakan sang ibu maupun bayi. Dari sini tampaklah hikmah Allah Azza wa Jalla memberikan rukshah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab Allah Azza wa Jalla tidaklah membebani kewajiban kepada para hambaNya di luar kesanggupan mereka.
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari Hadits di atas dapat kita ketahui bahwa Allah memberi keringanan kepada musafir, wanita hamil atau ibu hamil dan ibu menyusui. Lalu bagaimanakah cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui ? Apakah membayar fidyah atau mengganti (meng-qada') puasanya?.
Video ceramah singkat kali ini Ustadz Johan Saputra Halim hafizhahullah menjelaskan cara puasa ibu hamil dan menyusui, mulai dari boleh tidaknya berpuasa hingga cara membayar fidyah jika tidak berpuasa karena hamil dan menyusui. Yuk langsung saja simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.
#puasaibuhamil #puasaibumenyusui #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN
BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Umdatul Ahkam, Eps.247, Hadits ke-292 (Hukum Menarik Pemberian) - Ustadz Aris Munandar
Hibah adalah pemberian. Oleh karena itu kita sering mendengar istilah dana hibah. Dana hibah adalah dana yang diberikan secara cuma cuma kepada suatu lembaga baik organisasi maupun yayasan dan bisa juga untuk person tertentu (fakir miskin, yatim piatu, seorang ayah kepada anaknya, dan lain sebagainya). Sedangkan lebih lanjut tentang hal ini akan diuraikan dalam beberapa menit ke depan, insya Allah. Akta hibah adalah akta yang ditulis untuk menguatkan suatu hibah yang diperuntukkan. Sedangkan belanja hibah adalah praktek pengelolaan dari dana hibah yang disalurkan. Inilah video yang menjelaskan hibah adalah dan contohnya dalam kehidupan sehari hari. Dan kali ini menyajikan tema: Hukum menarik pemberian, khususnya bab hibah, bagaimana halnya dengan hukum menarik hibah?
Hukum hibah adalah diperbolehkan. Adapun hukum hibah tanah maka jelas diperbolehkan, lantas bagaimana halnya dengan hukum hibah kepada anak angkat? Secara umum hukum hibah kepada anak adalah diperbolehkan sebagaimana bahasan masyhur dalam kitab warisan. Dan seorang ayah harus adil dalam memberikan hibah. Dalam Serial Umdatul Ahkam ini, penulis membawakan hadits yang menceritakan seorang sahabat yang memberikan hibah berupa budak kepada salah satu anaknya dan tidak kepada yang lain lalu permasalahan tersebut diangkat di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk diketahui hukumnya. Dan pemateri pun yakni Ustadz Aris Munandar hafizahullah pun memetik faidah dari hukum hibah ini, kemudian beliau membawakan istinbath Imam Syafii yang tidak merajihkan orang yang mengatakan mengambil pemberian adalah haram dengan dalih anjing yang menjilati air liurnya sendiri.
Hukum hadiah pun dibolehkan dalam Islam dan padanya terdapat perincian. Inilah ruang lingkup fiqih muamalah yang tengah kita kaji. Yang mana di dalamnya terdapat uraian hadits tentang anjing. Sedikit banyaknya mengenal pengertian makruh. Makruh adalah sesuatu yang selayaknya ditinggalkan akan tetapi pelakunya tidak mendapatkan dosa, namun perbuatan itu dibenci. Perkara makruh bukan pilihan yang semestinya dipilih. Jika ada pemalingan hukum yang lebih baik. Selain hukum makruh, ada hukum tahrim. Tahrim adalah sinonim dari kata haram. Dan masuk di sini bahasan pengertian haram dan detil detil dari contoh haram lighairi itu seperti apa, khususnya dalam bab hibah.
#hibah #menarikpemberian #imamsyafii
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN
BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Hadits Keharaman Khamr dan Hukum Minum Khamar (Umdatul Ahkam Ep 350) - Ustadz Aris Munandar
Kajian Umdatul Ahkam kali ini akan membahas hukum khamr dalam Islam. Dan berkaitan dengan hukum khamr adalah hukum minuman keras, hukum minum alkohol, hukum minum arak, dan hukum minum khamar tapi tidak mabuk. Khamr termasuk minuman yang memabukan. Dan khamr itu haram dalam Islam. Di antara dalil keharaman khamr adalah dapat Anda jumpai dalam kitab Umdatul Ahkam hadits ke 396.
Apa hukumnya minum alkohol? Apa hukum minum arak? Apakah minuman keras itu haram?
Minuman yang memabukkan haram, khamr haram. Sehingga tidak ada keraguan apakah khamr itu haram atau tidak. Sebab dalil telah jelas menyebutkan bahwa hukum minum minuman keras haram.
wallahu a'lam.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#hukumkhamr #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Umdatul Ahkam, Eps.249, Hadits ke-294 (Pembagian Hasil bagi Pengurus Kebun) - Ustadz Aris Munandar
Bagi hasil dan sejenisnya kerap kali kita mendengarnya, utamanya bagi mereka pelaku bisnis di nusantara. Bagi hasil dalam Islam tidak dialpakan penyebutannya, melainkan telah jelas lagi gamblang pemaparannya. Bagi hasil usaha pun demikian halnya. Dan dewasa ini ada yang marak dengan sebutan bagi hasil syariah. Dalam bab ini dikenal dengan muzara'ah dan mukhabarah, Muzara'ah adalah memberikan tanah kepada orang yang akan menggarapnya dengan imbalan ia mem-peroleh setengah dari hasilnya atau yang sejenisnya. Dalam hal ini terdapat teladan akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bermuamalah.
Dari Nafi’ bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu anhuma memberitahukan kepadanya: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap tanah di Khaibar dan mereka mendapat setengah dari hasil buminya berupa buah atau hasil pertanian.” Dalam lingkup fiqih muamalah maliyah bahasan ini dijabarluaskan. Dan faidah dari hadits di atas salah satunya ialah bolehnya membuat kontrak perjanjian non muslim (membuat perjanjian dengan orang di luar Islam, seperti Yahudi dan Nasrani). Dalam hal ini pula, ada yang dikenal dengan nama transaksi musaqoh. Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola untuk memelihara dan merawat kebun dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad. (Kutipan dari bacaanmadani dengan sedikit penyesuaian)
Fiqih muamalah yang dikaji makin lengkap, jika telah sampai bab ini, karena mayoritas masyarakat Indonesia berada di daerah agraris (sektor pertanian). Dan padanya diajukan syarat jual beli dalam Islam untuk mengaturnya, agar tidak terjadi kezaliman antara dua belah pihak. Inilah hal yang disoroti dalam ruang lingkup fiqih. Menariknya, saat kita mendalami fiqih Islam lengkap, maka tetap membutuhkan pondasi dasar berupa ilmu fiqih dasar, agar pemahaman Anda tidak parsial. Oleh karena itu menyimak Umdatul Ahkam semenjak awal episode sangat dianjurkan (kami sertakan dalam endscreen) yang mana di dalamnya merupakan penjabaran makalah jual beli dalam Islam.
Dalam video Umdatul Ahkam yang telah berlalu, Anda disuguhi kumpulan hadits tentang jual beli dan persoalan persoalan fiqih kontemporer yang terangkum dalam macam macam fiqih. Perlu Anda ketahui bahwa pengertian fiqh Islam tetaplah sama dan tidak berubah. Dan semakin seorang faqih, maka ia akan mudah dalam menerapkan kaidah ibadah dan kaidah muamalah. Yang jelas kaidah fiqh ibadah memiliki pondasi pondasi yang melatar belakanginya (sebab-sebab pensyariatan), demikian halnya dengan kaidah muamalah.
#bagi #muzara'ah #musaqoh
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN
BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
LIVE - Fadilah Al-Qur'an - Ustadz Muhammad Iqbal, ST. Hafidzhahullah
LIVE - Pertanyaan-pertanyaan Wanita Kepada Rasulullah, ST. Hafidzhahullah
Umdatul Ahkam, Eps.255 Hadits ke-300 (Hukum Wasiat) - Ustadz Aris Munandar
Hukum wasiat telah dikenal dalam pembahasan fikih. Ada di antaranya yang disebut dengan hukum wasiat lisan dan hukum wasiat tertulis. Adanya hukum wasiat untuk ahli waris memudahkan untuk proses selanjutnya yakni apabila seseorang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak perlu bersengketa atasnya sebagaimana jamak terjadi pada keluarga yang tidak meninggalkan wasiat.
Hukum wasiat dalam Islam sangat dianjurkan, padanya tergabung antara hukum wasiat dan waris, khususnya pada bab wasiat harta. Tahukah Anda bahwa perkara ini turun temurun dilakukan oleh manusia, baik ia muslim maupun non muslim. Hukum wasiat adalah dianjurkan. Hal ini ada kaitannya dengan hukum wasiat sebelum meninggal. Untuk antisipasi jika seseorang meninggal, maka ia telah meninggalkan wasiat yang bisa ditunaikan oleh keluarganya. Wasiat menurut hukum Islam ada sumber dalilnya, inilah yang dikaji oleh Ustadz Aris Munandar hafizahullah.
Warisan dalam Islam bukan perkara yang memutus persaudaraan, setiap keluarga adalah ahli waris. Ahli waris adalah orang yang berhak untuk mendapatkan warisan. Bolehkah jika mendatangkan ahli waris pengganti saat ahli waris asli tidak ditemukan? Sungguh, ahli waris dalam Islam telah dikenal penyebutannya. Dalam video ini terkait dengan ahli waris ashabah dan hukum tentang ahli waris laki laki apakah sama dengan ahli waris perempuan?
Ketentuan waris dalam Islam telah dijelaskan oleh para ulama dengan pendapat yang mu'tabar. Inilah video yang menjelaskan seputar hukum waris dalam Islam. Perlu Anda ketahui bahwa tidak setiap orang bisa mewariskan sesuatu, waris menurut Islam ialah hak yang harus diberikan. Adanya syariat wasiat bagi seseorang yang masih hidup sangat urgen untuk dilakanakan. Bisa dengan menulis wasiat, merekam video, merekam suara, dan fasilitas lainnya. Inilah sekelumit faidah dari ilmu waris yang dapat kami ketengahkan.
#wasiat #warisan #wasiatharta
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN
BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Aku Berburuk Sangka, Aku Harus Bagaimana? - Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama
Berburuk sangka terhadap orang lain merupakan perbuatan yang tercela dan berbaik sangka kepada orang lain merupakan perkara yang mulia. Oleh karena itu seorang muslim hendaklah jangan berburuk sangka pada orang lain, perintah untuk meninggalkan buruk sangka dalam al quran diantaranya ada dalam surat al-Hujurat ayat yang ke 12. Selain itu hadits larangan berburuk sangka diantaranya diriwayatkan oleh Imam Bukhari no 6064 yang menunjukkan pentingnya berbaik sangka kepada orang lain dan menjauhi prasangka.
Selain itu kekeliruan kita dalam berprasangka baik kepada saudara lebih baik daripada kekeliruan dalam berprasangka buruk kepada saudara kita.
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
https://youtube.com/@yufid
(https://youtube.com/@yufid)
YUFID EDU:
https://youtube.com/@yufidedu
(https://youtube.com/@yufidedu)
YUFID KIDS:
https://youtube.com/@YufidKids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)
Mau Dapat 100 Pahala Puasa dalam Sehari? BEGINI Caranya (Serial Fadhilah Amal)
Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan.
Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”
Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air.
Ath Thobari rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa yang menolong seorang mukmin dalam beramal kebaikan, maka orang yang menolong tersebut akan mendapatkan pahala semisal pelaku kebaikan tadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar bahwa orang yang mempersiapkan segala perlengkapan perang bagi orang yang ingin berperang, maka ia akan mendapatkan pahala berperang. Begitu pula orang yang memberi makan buka puasa atau memberi kekuatan melalui konsumsi makanan bagi orang yang berpuasa, maka ia pun akan mendapatkan pahala berpuasa.”
#ramadhan #ceramahsingkat #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
LIVE - Macam-macam Ibadah - Kitab Ushul Tsalasah #5 - Ustadz Jamaludin, Lc hafidzhahullah
Rumah Dikepung Tembok Tetangga (Pentingnya Adab Bertetangga) - Poster Dakwah Yufid TV
Islam sangat memperhatikan hak hak tetangga. Oleh karena itu, kita harus mengetahui dan menunaikan kewajiban terhadap tetangga. Ada banyak dalil berbuat baik kepada tetangga baik dari ayat al-Qur'an (surat an nisa ayat 36) maupun hadits hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara hadits hadits tentang berbuat baik kepada tetangga yaitu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik dengan tetangga, hingga aku menyangka tetangga akan mendapat warisan. (HR. Bukhari 6015 dan Muslim 2624)
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ
Janganlah seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu ke temboknya. (HR. Bukhari 2463 dan Ahmad 15938)
Dua hadits tentang tetangga tersebut memerintahkan kita agar memiliki adab bertetangga yang baik. Sehingga sebagai seorang muslim yang baik mestinya kita tidak menjadi tetangga jahat yang merugikan orang lain. Tetangga menyebalkan yang mengganggu orang lain. Tetangga usil yang mengusik hak-hak orang lain. Dan hendaknya kita mengambil pelajaran dari beberapa kejadian seperti kasus rumah dikepung tembok beton atau tembok jalan akses masuk rumah tetangga yang sempat viral. Tentunya dengan akses rumah ditutup tembok akan mengganggu tetangga dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang Islam ajarkan.
wallahu a'lam, semoga bermanfaat.
#adabbertetangga #haktetangga #yufid #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se
Jika Anak Kecil Bersin, Orang Tua Membaca Hamdalah? - Poster Dakwah
Belajar adab dalam Islam sangatlah penting karena adab adab dalam Islam dan aturan aturan dalam Islam mencakup seluruh sendi kehidupan. Misalnya adab menuntut ilmu dalam Islam dan adab belajar dalam Islam berupa mengikhlaskan niat, mengamalkan ilmu, bersabar dalam menuntut ilmu dan lain sebagainya. Contoh selanjutnya adab bertamu dalam Islam yaitu dengan meminta izin apabila hendak bertamu, mengucapkan salam dan seterusnya.
Diantara adab makan dan minum dalam Islam adalah mengucapkan basmallah, makan dan minum dengan tangan kanan dan lain sebagainya. Serta berbagai macam adab yang lainnya yang diatur dalam Islam, seperti adab jual beli dalam Islam, adab komunikasi dalam Islam, adab berteman dalam Islam, adab mandi dalam Islam, adab istri terhadap suami dalam Islam dan lain sebagainya masih banyak lagi.
Diantara adab dalam kehidupan sehari hari yang perlu diperhatikan adalah adab adab bersin dalam Islam. Bagaimana adab bersin menurut Islam? berdasarkan hadits tentang adab bersin dan menguap yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan nomer hadits 6223, diantara adab orang bersin dan adab saat bersin adalah sunnahnya mendoakan orang yang bersin apabila ia memuji Allah dan makruh mendoakannya jika ia tidak memuji Allah.
Ada sebuah pertanyaan tentang adab ketika bersin, jika anak kecil bersin, namun tidak membaca hamdalah, apakah kita dianjurkan mengucapkan doa adab bersin "yarhamukallah"? Pada intinya jika ada anak kecil yang bersin, dan dia bisa diajari, maka sebaiknya dia diajak untuk membaca hamdalah. Misalnya, ditanya, “Kalau bersin membaca apa?” setelah dia menjawab ‘Alhamdulillah’, selanjutnya orang tuanya atau siapapun di dekatnya bisa mendoakan, “yarhamukallah…” Sementara jika yang bersin anak kecil yang belum bisa diajari, misalnya masih bayi, maka yang membaca hamdalah adalah walinya atau orang yang ada di tempat, lalu didoakan seperti itu (yarhamukallah…). (al-Adab as-Syar’iyah, 2/343).
#posterdakwah #yufidtv #adabbersin
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se