Up next

98. Hukum Qadha Shalat Wajib Bagi yang Penghalangnya Hilang (Fiqih Mazhab Syafi'i) - Ustadz Agu

4 Views· 28 March 2023
Yufid EDU
Yufid EDU
Subscribers
0
In Other

98. Hukum Qadha Shalat Wajib Bagi yang Penghalangnya Hilang (Fiqih Mazhab Syafi'i) - Ustadz Agus

Orang memiliki beban shalat ketika telah memenuhi syarat wajib shalat. Ada orang yang tidak wajib shalat sebab ia memiliki penghalang shalat. Hukum shalat bagi orang yang pingsan tidak wajib karena pada kondisi tersebut ia hilang akal. Contoh lain orang yang tidak wajib shalat adalah anak-anak yang belum baligh. Bahkan ada orang yang dilarang shalat karena memiliki penghalang seperti haid dan nifas. Ya, hukum shalat bagi wanita haid atau nifas adalah terlarang. Sebagai seorang muslim tentu kita takut akan dosa meninggalkan shalat fardhu kan? Lantas apakah wajib qadha shalat jika penghalang tersebut hilang?

Contoh kasus sederhana yaitu orang yang telah sadar dari pingsan atau suci dari haid dan nifas sementara hampir masuk waktu shalat ashar, wajibkah mengqadha shalat yang tertinggal (shalat zuhur)? Dalam mazhab Syafi'i kitab Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, hukum qadha shalat orang pingsan, qadha shalat bagi wanita haid, dan qadha shalat fardhu lainnya dengan sebab hilangnya penghalang shalat sebelum keluarnya waktu shalat, adalah wajib. Sehingga orang yang baligh menjelang waktu ashar, wanita yang suci dari haid nifas menjelang ashar, maka ia memiliki kewajiban qodho sholat dzuhur.

Wallahu a'lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid edu dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah yang membahas fiqih ibadah Madzhab Syafi'i. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#fikihshalat #fiqihSyafi'i #ustadzAgus

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.EDU LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/yufidedu/
Yufid.EDU Official Website: http://yufidedu.com
*
YUK, DUKUNG Yufid.EDU!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086.88.22.42
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode Bank: 451

Paypal : [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Show more

 0 Comments sort   Sort By


Up next