Up next

Apa Kafarat Nadzar? - Poster Dakwah

2 Views· 27 March 2023
Yufid Tv
Yufid Tv
Subscribers
0
In Other

Apa Kafarat Nadzar? - Poster Dakwah

Pengertian nadzar adalah mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib, atau definisi nazar adalah janji kepada Allah jika apa yang diharapkannya terwujud maka akan melakukan sesuatu, itulah pengertian nazar menurut Islam. Misalnya puasa nadzar, maka puasa nadzar adalah mewajibkan pada diri sendiri untuk puasa tertentu, nazar menyembelih kambing apabila lulus sekolah, dan lain sebagainya. Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum nazar, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum nazar adalah terlarang dan menurut mayoritas ulama hukumnya adalah makruh akan tetapi apabila terlanjur diucapkan maka hukum menunaikan nazar adalah sebuah kewajiban. Sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa hukum nadzar adalah sunnah namun sebagian yang lain menghukumi haram.

Ada macam-macam nazar pada Allah, yaitu yang pertama adalah nazar taat atau nazar yang baik, Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Lalu apa hukum melanggar nazar ketaatan atau apa hukum nazar jika tidak ditepati? hukum melanggar nazar bagi barangsiapa yang bernazar taat atau hukum nazar jika tidak ditepati atau tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya ada kafarat nadzar dan kafarat nazar adalah seperti menunaikan kafaroh sumpah. Kafarat nazar diantaranya memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan satu orang budak.

Sedangkan yang kedua adalah nazar yang bukan ketaatan, disini ada dua jenis yaitu nazar mubah dan nazar maksiat. Contoh nazar mubah adalah Seperti seseorang bernazar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nazar seperti ini bukanlah nazar taat, namun nazar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar. Sedangkan yang kedua adalah nazar yang salah atau nazar maksiat, seperti misalnya kalau lulus ujian maka akan mentraktir teman-temannya untuk mabuk-mabukan, maka ini nazar yang tidak boleh ditunaikan.

Para ulama juga telah memberikan penjelasan perkara-perkara terkait nadzar, misalnya hukum mengganti nazar, hukum menunda nazar dan lain sebagainya. Dalam video ini berisi penjelasan tentang kafarat nadzar.


#HukumNadzar #KafaratNadzar #KafaratSumpah

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Show more

 0 Comments sort   Sort By


Up next