Tidak Semua Prasangka Itu Dilarang - Poster Dakwah
Tidak Semua Prasangka Itu Dilarang - Poster Dakwah
Ada macam macam prasangka dalam Islam, tidak semua prasangka adalah tercela, sehingga tidak semuanya dilarang. Bahkan ada beberapa prasangka yang dipuji dalam syariat. Bahkan ada prasangka yang hukumnya wajib. Arti prasangka atau Dzan [الظن] adalah ragu namun cenderung kepada salah satu dan kata yang semisal adalah syak [الشك], yang artinya keraguan namun tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
Jenis jenis prasangka atau penggunaan kata dzan dalam alquran ada beberapa makna yaitu diantaranya ragu-ragu [الشك], yaqin [اليقين], dan mengira [الحسبان]. Apa hukum prasangka dalam Islam? Yang pertama adalah wajib, contoh prasangka yang wajib adalah berprasangka baik kepada Allah. Kemudian hukum prasangka yang kedua adalah haram, misalnya berprasangka buruk kepada Allah sehingga hukum suudzon kepada Allah adalah terlarang karena dampak negatif suudzon kepada Allah yang sangat besar, sehingga seseorang harus mencari cara menghilangkan suudzon kepada Allah karena bisa berujung kepada kekufuran. Contoh contoh suudzon kepada Allah adalah mengingkari ketetapan Allah Ta'ala.
Hukum prasangka menurut Islam yang ketiga adalah boleh, misalnya suudzon yang boleh adalah dzan kepada orang yang secara lahiriyah dia jahat, atau terbiasa melakukan maksiat secara terang-terangan. Itulah diantara hukum dari prasangka, baik hukum husnudzon dan hukum suudzon dalam Islam serta perinciannya.
#posterdakwah #suudzon #husnudzon #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se