Other
Ketika momen memasuki bulan Ramadan, biasanya banyak sekali pertanyaan yang masuk ke redaksi kami mengenai hukum wanita yang hamil dan menyusui, karena ternyata di tengah masyarakat, belum memahami secara betul hukum keduanya, tidak hanya ibu-ibu saja yang harus tahu hukum hal ini, bapak-bapak pun harus paham ketika mendapati kondisi istrinya yang hamil atau menyusui saat bulan Ramadan.
Permasalahan semakin pelik ketika ternyata para ibu hamil dan menyusui belum mampu membayar qada puasa hingga datang bulan Ramadan berikutnya, ditambah belum adanya dana untuk membayar fidyah.
Perlu dipahami juga bahwa hukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.
Nah, silakan simak mengenai permasalahan di atas lewat penjelasan Ustadz @mabduhtuasikal dalam video kali ini yang membahas tuntas tentang permasalahan wanita hamil dan menyusui ketika masuk bulan Ramadan.
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/VFeoYeMv0LY
Salah satu kewajiban suami kepada istri adalah dengan memberikan nafkah, pakaian, & tempat tinggal yang baik sesuai dengan kemampuan. Tidak berlebih-lebihan, tidak pulabersikap pelit. Istri dan anak-anak memiliki hak atas nafkah.
Namun, bagaimana jika penghasilan suami ternyata tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga? Kita simak solusi dari Ustadz M Abduh Tuasikal pada video #shorts diatas.
Semoga bermanfaat.
*
โบโบ SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channe....l/UC42PJ3sXqYJwSMPti
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Channel Telegram
https://telegram.me/rumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 โข BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playli....st?list=PLUYZIGi0rAX
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
Diantara kenikmatan yang Allah berikan bagi penduduk surga adalah Allah memberikan kepada mereka fisik yang jauh lebih sempurna dibandingkan fisik mereka ketika di dunia. Salah satunya adalah tinggi badan.
Jika pada zaman ini kisaran tinggi badan normal tidak melebihi 200 cm, maka di surga kelak tinggi badan seseorang sama seperti tinggi Nabi Adam alaihissalam ketika diciptakan, yakni 60 dzira / hasta ( 1 dzira sekitar 64 cm).
*
โบโบ SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channe....l/UC42PJ3sXqYJwSMPti
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Channel Telegram
https://telegram.me/rumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 โข BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playli....st?list=PLUYZIGi0rAX
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
Indonesia kaya akan rempah, termasuk di dalamnya ada pala yang sering digunakan sebagai penyedap masakan.
Namun belakangan banyak beredar tentang haramnya mengkonsumsi pala karena dikhawatirkan termasuk ke dalam kategori khamr.
Benarkah hal tersebut?
Bagaimana sebenarnya hukum memakan biji pala?
Kita simak jawaban Ustadz M Abduh Tuasikal pada video #shorts diatas.
#pala #bijipala
Menambahkan pembahasan yang disebutkan Ustadz M Abduh Tuasikal dalam video, syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, syaratnya cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat.
Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qada dan berdosa (karena menunda shalat) jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya.
Catatan penting:
1. Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya.
2. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardu.
Secara lengkap, silakan simak bahasan di website kami berikut:
https://rumaysho.com/31774-saf....inatun-naja-aturan-s
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/RGJQ9N9ii_E
Seorang dokter hewan atau sebuah petshop/shelter seringkali harus melakukan perawatan hewan seperti anjing dan hewan peliharaan lainnya. Dan ternyata, ada kemungkinan penghasilan yang didapat dari melakukan hal tersebut bisa jadi tidak halal.
Kok bisa?
Simak jawaban Ustadz M Abduh Tuasikal pada video pendek diatas.
*
โบโบ SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channe....l/UC42PJ3sXqYJwSMPti
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Channel Telegram
https://telegram.me/rumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 โข BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playli....st?list=PLUYZIGi0rAX
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
Isu tentang adanya penggunaan gelatin babi untuk bahan dasar makanan dan kosmetik cukup menyeruak ke permukaan. Hal ini menjadikan kita harus lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan juga kosmetik.
Lalu, bagaimana jika kita tidak sengaja atau tidak mengetahui jika makanan yang kita konsumsi atau kosmetik yang dikenakan ternyata mengandung gelatin babi?
Kita simak jawaban Ustadz M Abduh Tuasikal pada video singkat diatas.
*
โบโบ SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: https://www.youtube.com/channe....l/UC42PJ3sXqYJwSMPti
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
https://twitter.com/RumayshoCom
Instagram @RumayshoCom
https://www.instagram.com/rumayshocom/
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal
Fans Page Rumaysho di Facebook
https://www.facebook.com/rumaysho/
Channel Telegram
https://telegram.me/rumayshocom
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 โข BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
https://www.youtube.com/playli....st?list=PLUYZIGi0rAX
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
Saat ini kita akan kembali melanjutkan pembahasan zakat. Tema zakat kali ini adalah zakat rikaz (harta karun) dan zakat maโdan (pada barang tambang).
Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga:
1. Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliah (sebelum Islam) disebut rikaz.
2. Harta yang tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliah, maka dapat dibagi dua:
a. Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh (barang temuan).
b. Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun (harta terpendam).
3. Harta yang berasal dari dalam bumi disebut maโdan (barang tambang).
Secara lengkap, simak pembahasannya di website melalui tautan berikut:
https://rumaysho.com/2470-zaka....t-harta-karun-dan-ba
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/qlJMyS15iHQ
Kita semua tahu bahwa doa merupakan ibadah yang sangat agung dan kunci segala permasalahan dalam urusan dunia, agama, dan akhirat kita. Kita juga mesti tahu bahwa semua kemaslahatan atau kebaikan dunia, agama, dan akhirat kita hanya ada di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka berdoalah hanya kepada Allah agar Dia memperbaiki urusan, dunia, agama dan akhirat kita.
Salah satu doa yang bisa dipanjatkan dan dirutinkan adalah doa berikut:
ุงููููููู
ูู ุฃูุตูููุญู ููู ุฏูููููู ุงูููุฐูู ูููู ุนูุตูู
ูุฉู ุฃูู
ูุฑูู ููุฃูุตูููุญู ููู ุฏูููููุงูู ุงูููุชูู ูููููุง ู
ูุนูุงุดูู ููุฃูุตูููุญู ููู ุขุฎูุฑูุชูู ุงูููุชูู ูููููุง ู
ูุนูุงุฏูู ููุงุฌูุนููู ุงููุญูููุงุฉู ุฒูููุงุฏูุฉู ููู ููู ููููู ุฎูููุฑู ููุงุฌูุนููู ุงููู
ูููุชู ุฑูุงุญูุฉู ููู ู
ููู ููููู ุดูุฑูู
โAlloohumma ashlih lii diiniilladzii huwa โishmatu amrii, wa ashlih lii dun-yaayallatii fiihaa maโaasyii, wa ash-lih lii aakhirotiillatii fiihaa maโaadii, wajโalil hayaata ziyaadatan lii fii kulli khoirin, wajโalil mauta roohatan lii min kulli syarrinโ.
Artinya: "Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku. Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan".
Hendaklah seorang muslim banyak membaca doa ini, dengan penuh keyakinan bahwa tidak mungkin urusannya menjadi baik-baik itu urusan agamanya, dunianya, atau akhiratnya-kecuali jika Allah Subhanahu wa Taโala yang memperbaikinya untuknya, karena kebaikan seluruh urusan seseorang berada di tangan Allah, dan tidak ada satu pun dari urusan itu yang menjadi baik, kecuali jika Allah yang memperbaikinya.
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791
Dalam melaksanakan puasa sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnahnya. Para fuqoha pun telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya. (Al Mawsuโah Al Fiqhiyah, 2/9996).
Dalam hadis yang muttafaqun โalaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โTidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.โ (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).
Dalam lafazh lainnya disebutkan, โTidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.โ (HR. Abu Daud no. 2458).
Ulama Syafiโiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan rida suami. Rida suami sudah sama dengan izinnya. (Al Mawsuโah Al Fiqhiyah, 2/9997).
Lalu apa hikmahnya?
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, โDalam hadis yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.โ (Fathul Bari, 9/296).
An Nawawi rahimahullah menerangkan, โSebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.โ (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115).
Semoga bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791
Baik sengaja maupun tidak, setiap orang pasti pernah membandingkan diri dengan orang lain. Terutama tentang apa yang sudah berhasil mereka capai selama ini. Istilah rumput tetangga lebih hijau memang paling pas menggambarkan kondisi tersebut.
Jika membanding-bandingkan ini dilakukan terus menerus, bukan tidak mungkin kita justru akan merasa iri/dengki dengan apa yang telah orang lain capai dan tidak fokus akan tujuan diri kita sendiri.
Lantas, mengapa rasa membanding-bandingkan ini kerap muncul?
Salah satu alasan sederhana mengapa kebiasaan membanding-bandingkan ini muncul adalah, kita sedang mencari kepastian, bahwa keadaan kita saat ini lebih baik dibandingkan orang tersebut. Mencari validasi atas kemampuan diri sendiri inilah yang membuat kita terus membandingkan diri dengan orang lain. Perasaan tidak pernah puas atas apa yang sudah kita raih selama ini, juga mendorong kita untuk membandingkannya terlebih dahulu dengan orang lain, supaya kita benar-benar merasa cukup dengan apa yang diraih.
Hal ini muncul bisa jadi karena kurangnya sifat qanaah dalam diri kita, akibatnya kita akan sulit untuk bersyukur. As-Suyuthi dalam Muโjam Maqalid Al-โUlum mengatakan, โQanaah itu rida dengan yang sedikit (kurang dari cukup, tidak bergaya dengan sesuatu yang memang tidak ada, dan merasa cukup dengan yang ada.โ
Makanya, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam menasihatkan kepada kita, di mana beliau bersabda, โPandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.โ (HR. Muslim, no. 2963).
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Narahubung: 0811267791
Sebagai aparatur sipil negara, apakah menerima honor dari pihak diluar kantor diperbolehkan?
Kita simak jawaban Ustadz M Abduh Tuasikal pada video #shorts diatas.
Menjamak shalat adalah menggabungkan pelaksanaan dua shalat wajib di satu waktu, yaitu shalat Zuhur digabung dengan shalat Asar; atau shalat Magrib digabung dengan shalat Isya. Dua shalat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu shalat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu shalat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan shalat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan shalat sebelumnya (salat Isya) atau dengan shalat sesudahnya (salat Zuhur).
Hukum asal ibadah shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, karena setiap shalat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu shalat tersebut berakhir. Siapa saja yang shalat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu shalat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, shalatnya pun tidak akan Allah Taโala terima.
Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu shalat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk shalat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan shalat Zuhur meskipun di waktu Asar.
Sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak shalat itu banyak sekali, tetapi semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk shalat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak shalat.
Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: https://youtu.be/RGJQ9N9ii_E