Kitab

Yufid Tv
2 Views · 11 months ago

Kitab Umdatul Ahkam adalah kumpulan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Kitab ini membahas seputar hukum-hukum islam. Kitab ini ditulis oleh Al-Hafidz Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullahu ta'ala.

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas hadis ke-185 dalam kitab Umdatul Ahkam.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تقدموا رمضان بصوم يوم ، أو يومين إلا رجلا كان يصوم صوما فليصمه

Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan (melakukan) puasa sehari atau dua hari (sebelumnya) kecuali bagi orang yang biasa melakukan puasa (sunnah), maka hendaknya dia berpuasa."

Bagaimana pembahasan selanjutnya?

Yuk tonton video Kajian Kitab Umdatul Ahkam Hadis 185 - Zakat (Pembagian Harta Rampasan Perang) - Ustadz Aris Munandar (Eps. 182).

Yufid.TV official website: http://yufid.tv

YUK DUKUNG YUFID.TV!
Yuk dukung dengan belanja di Yufid Store
http://yufidstore.com

Yufid Tv
2 Views · 11 months ago

Umdatul Ahkam Hadits 205: Puasa Daud - Ust. Aris Munandar, M.P.I (Eps.201)

Amalan itu bertingkat-tingkat nilainya, di antaranya puasa Daud ini.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Simak video-video menarik dari Yufid TV lainnya dalam playlist yang beragam:
kumpulan ceramah umum, hasyiatu kitab tauhid, kajian muamalah, kitab ushul tsalatsah, syarah arba'in plus, ceramah pendek ceramah singkat, mutiara hikmah, konsultasi syariah, essay movie-psa, motion graphic, pengajian ulama, yufid documentary, bincang santai talk show islami, kajian aqidah imam ahlul hadits, serial umdatul ahkam, ust abdullah zaen, tadabbur qur'an, siroh sahabat kak hasyim, saudaraku, poster dakwah, bincang ringan angkringan, serial bahasa arab, serial wasiat nabi, kajian muslimah, profil, panduan ibadah dan adab dengan ilustrasi, kajian fikih doa dan dzikir, fiqih asmaul husna, tanya jawab aqidah.
Dan masih banyak lagi.

Yufid.TV official website: http://yufid.tv
***
YUK DUKUNG YUFID.TV!
Yuk dukung dengan belanja di Yufid Store
http://yufidstore.com
***
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
.
BNI SYARIAH
0381346658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN
.
BANK SYARIAH MANDIRI
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
.
Paypal: [email protected]
.
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
0 Views · 11 months ago

Umdatul Ahkam, Eps.247, Hadits ke-292 (Hukum Menarik Pemberian) - Ustadz Aris Munandar

Hibah adalah pemberian. Oleh karena itu kita sering mendengar istilah dana hibah. Dana hibah adalah dana yang diberikan secara cuma cuma kepada suatu lembaga baik organisasi maupun yayasan dan bisa juga untuk person tertentu (fakir miskin, yatim piatu, seorang ayah kepada anaknya, dan lain sebagainya). Sedangkan lebih lanjut tentang hal ini akan diuraikan dalam beberapa menit ke depan, insya Allah. Akta hibah adalah akta yang ditulis untuk menguatkan suatu hibah yang diperuntukkan. Sedangkan belanja hibah adalah praktek pengelolaan dari dana hibah yang disalurkan. Inilah video yang menjelaskan hibah adalah dan contohnya dalam kehidupan sehari hari. Dan kali ini menyajikan tema: Hukum menarik pemberian, khususnya bab hibah, bagaimana halnya dengan hukum menarik hibah?

Hukum hibah adalah diperbolehkan. Adapun hukum hibah tanah maka jelas diperbolehkan, lantas bagaimana halnya dengan hukum hibah kepada anak angkat? Secara umum hukum hibah kepada anak adalah diperbolehkan sebagaimana bahasan masyhur dalam kitab warisan. Dan seorang ayah harus adil dalam memberikan hibah. Dalam Serial Umdatul Ahkam ini, penulis membawakan hadits yang menceritakan seorang sahabat yang memberikan hibah berupa budak kepada salah satu anaknya dan tidak kepada yang lain lalu permasalahan tersebut diangkat di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk diketahui hukumnya. Dan pemateri pun yakni Ustadz Aris Munandar hafizahullah pun memetik faidah dari hukum hibah ini, kemudian beliau membawakan istinbath Imam Syafii yang tidak merajihkan orang yang mengatakan mengambil pemberian adalah haram dengan dalih anjing yang menjilati air liurnya sendiri.

Hukum hadiah pun dibolehkan dalam Islam dan padanya terdapat perincian. Inilah ruang lingkup fiqih muamalah yang tengah kita kaji. Yang mana di dalamnya terdapat uraian hadits tentang anjing. Sedikit banyaknya mengenal pengertian makruh. Makruh adalah sesuatu yang selayaknya ditinggalkan akan tetapi pelakunya tidak mendapatkan dosa, namun perbuatan itu dibenci. Perkara makruh bukan pilihan yang semestinya dipilih. Jika ada pemalingan hukum yang lebih baik. Selain hukum makruh, ada hukum tahrim. Tahrim adalah sinonim dari kata haram. Dan masuk di sini bahasan pengertian haram dan detil detil dari contoh haram lighairi itu seperti apa, khususnya dalam bab hibah.

#hibah #menarikpemberian #imamsyafii

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN

BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
0 Views · 11 months ago

Umdatul Ahkam, Eps.253 Hadits ke-298 (Awas Zalim ... Menggeser Patok Tanah!) - Ustadz Aris Munandar

Awas zalim ... menggeser patok tanah orang lain yang notabene masih tetangga kita. Ada apa dengannya? Apakah hal tersebut termasuk kezaliman? Mari menilik pengertian zalim yang ma'ruf, zalim menurut Islam ialah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Hal ini diketahui dari hadits menzalimi orang lain. Dapatkah Anda menyebutkan ciri orang zalim yang tercantum dalam nash Al Qur'an? Dari video ini, kita mengenal contoh zalim yang melegenda yakni mengubah patok tanah yang telah disahkan oleh pemerintah desa! Ingatlah bahwa zalim adalah kegelapan di hari Kiamat. Ia tidak hanya zalim linafsih melainkan juga zalim lighairih. Ia telah menerabas hak hak orang lain.

Adakah penghapus dosa zalim? Zalim bisa tergolong dosa besar, bila ia adalah kesyirikan sebagaimana ayat, "Innasyirka lazulmun azhiim." Jika Anda mengetahui ada seseorang mengambil tanah bukan miliknya, maka setiap kita bertanggung jawab untuk menegurnya. Bagaimanakah hukum menggeser patok tanah dalam Islam? Ustadz Aris Munandar hafizahullah sedikit banyak menjelaskan seputar hadits tentang menghormati tetangga. Dalam banyak literatur disebutkan bahwa hak tetangga amatlah besar hingga Jibril 'alaihissalam mengira bahwa tetangga itu mewarisi. Sungguh, memuliakan tetangga dalam Islam menempati posisi akhlak yang mulia.

Tetangga dalam Islam telah dijelaskan dalam video sebelumnya dan di dalamnya Anda akan mengenal adab bertetangga. Seorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, tentu berupaya untuk mempunyai adab terhadap tetangga, dimulai dari yang paling mudah: seputar 5 hadits tentang tetangga. Tetangga termasuk orang terdekat kita, ialah yang mempunyai pintu dekat dengan rumah kita. Maka sudah selayaknya kita memuliakannya.

#tetangga #patoktanah #warisan

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN

BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
0 Views · 11 months ago

Dipotong Tangannya? Hukum & Nisab Pencurian dalam Islam (Umdatul Ahkam Ep312) - Ustadz Aris Munandar

Mencuri adalah salah satu bentuk tidak pidana. Di dalam Islam, dosa mencuri uang atau dosa mencuri barang orang lain termasuk dosa besar. Alasan mencuri dosa besar karena hukuman bagi pencuri dalam Islam dipotong tangannya. Di antara dasar hukum potong tangan bagi tindak pencurian yaitu:

‘Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu anhu berkata

أَنّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ سَارِقًا فِي مِجَنٍّ قِيمَتُهُ ثَلاثَةُ دَرَاهِمٍ.

Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham [Muttafaqun `Alaihi]

Dan masih banyak hadits tentang mencuri yang menegaskan hukum mencuri barang orang lain. Pertanyaan, apa hukum mencuri selalau dipotong tanggannya? Dan dosa mencuri apakah diampuni? Yang berhak menghukum orang mencuri dengan hukuman had adalah penguasa atau yang menjadi wakilnya. Dan dengan taubat yang benar, insyaAllah Allah subhanahu wata'alaa mengampuni orang-orang yang berbuat dosa.

Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukummencuri #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
0 Views · 11 months ago

Hukum Menjual Minuman Keras dalam Islam (Umdatul Ahkam Ep 352) - Ustadz Aris Munandar

Pada kajian sebelumnya kita telah mengetahui Hukum minum minuman keras dalam Islam. Apakah minuman keras itu haram maka jawabannya adalah iya. Kenapa minuman keras haram yaitu karena memabukkan. Oleh sebab itu, segala minuman yang memabukkan itu haram. Hukum menjual bir dalam Islam adalah haram.

Larangan Menjual Miras dalam Islam
Terdapat larangan minuman keras yang sangat tegas di dalam Islam. Khamr dan minuman keras itu minuman yang haram. Sehingga hukum menjual khamr adalah haram. Lantas kenapa miras masih diperjualbelikan, misalnya bir dan sejenisnya? Di antara sebabnya yaitu rendahnya kepedulian terhadap hukum menjual barang haram menurut Islam.

Wallahu a'lam. Semoga penjelasan tentang hukum menjual miras dalam Islam berikut ini bermanfaat.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukummenjualminumankeras #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
0 Views · 11 months ago

Hadits Keharaman Khamr dan Hukum Minum Khamar (Umdatul Ahkam Ep 350) - Ustadz Aris Munandar

Kajian Umdatul Ahkam kali ini akan membahas hukum khamr dalam Islam. Dan berkaitan dengan hukum khamr adalah hukum minuman keras, hukum minum alkohol, hukum minum arak, dan hukum minum khamar tapi tidak mabuk. Khamr termasuk minuman yang memabukan. Dan khamr itu haram dalam Islam. Di antara dalil keharaman khamr adalah dapat Anda jumpai dalam kitab Umdatul Ahkam hadits ke 396.

Apa hukumnya minum alkohol? Apa hukum minum arak? Apakah minuman keras itu haram?

Minuman yang memabukkan haram, khamr haram. Sehingga tidak ada keraguan apakah khamr itu haram atau tidak. Sebab dalil telah jelas menyebutkan bahwa hukum minum minuman keras haram.

wallahu a'lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukumkhamr #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
0 Views · 11 months ago

Umdatul Ahkam, Eps.249, Hadits ke-294 (Pembagian Hasil bagi Pengurus Kebun) - Ustadz Aris Munandar

Bagi hasil dan sejenisnya kerap kali kita mendengarnya, utamanya bagi mereka pelaku bisnis di nusantara. Bagi hasil dalam Islam tidak dialpakan penyebutannya, melainkan telah jelas lagi gamblang pemaparannya. Bagi hasil usaha pun demikian halnya. Dan dewasa ini ada yang marak dengan sebutan bagi hasil syariah. Dalam bab ini dikenal dengan muzara'ah dan mukhabarah, Muzara'ah adalah memberikan tanah kepada orang yang akan menggarapnya dengan imbalan ia mem-peroleh setengah dari hasilnya atau yang sejenisnya. Dalam hal ini terdapat teladan akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bermuamalah.

Dari Nafi’ bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu anhuma memberitahukan kepadanya: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap tanah di Khaibar dan mereka mendapat setengah dari hasil buminya berupa buah atau hasil pertanian.” Dalam lingkup fiqih muamalah maliyah bahasan ini dijabarluaskan. Dan faidah dari hadits di atas salah satunya ialah bolehnya membuat kontrak perjanjian non muslim (membuat perjanjian dengan orang di luar Islam, seperti Yahudi dan Nasrani). Dalam hal ini pula, ada yang dikenal dengan nama transaksi musaqoh. Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola untuk memelihara dan merawat kebun dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad. (Kutipan dari bacaanmadani dengan sedikit penyesuaian)

Fiqih muamalah yang dikaji makin lengkap, jika telah sampai bab ini, karena mayoritas masyarakat Indonesia berada di daerah agraris (sektor pertanian). Dan padanya diajukan syarat jual beli dalam Islam untuk mengaturnya, agar tidak terjadi kezaliman antara dua belah pihak. Inilah hal yang disoroti dalam ruang lingkup fiqih. Menariknya, saat kita mendalami fiqih Islam lengkap, maka tetap membutuhkan pondasi dasar berupa ilmu fiqih dasar, agar pemahaman Anda tidak parsial. Oleh karena itu menyimak Umdatul Ahkam semenjak awal episode sangat dianjurkan (kami sertakan dalam endscreen) yang mana di dalamnya merupakan penjabaran makalah jual beli dalam Islam.

Dalam video Umdatul Ahkam yang telah berlalu, Anda disuguhi kumpulan hadits tentang jual beli dan persoalan persoalan fiqih kontemporer yang terangkum dalam macam macam fiqih. Perlu Anda ketahui bahwa pengertian fiqh Islam tetaplah sama dan tidak berubah. Dan semakin seorang faqih, maka ia akan mudah dalam menerapkan kaidah ibadah dan kaidah muamalah. Yang jelas kaidah fiqh ibadah memiliki pondasi pondasi yang melatar belakanginya (sebab-sebab pensyariatan), demikian halnya dengan kaidah muamalah.

#bagi #muzara'ah #musaqoh


*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN

BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
3 Views · 11 months ago

Cara Berburu dan Ketentuan Berburu Hewan Buruan dalam Islam (Umdatul Ahkam Ep 346) - Ustadz Aris

Orang berburu hewan buruan sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat. Di antara hewan dalam berburu binatang buruan adalah hewan yang halal dimakan seperti kelinci, rusa, dan ayam hutan. Namun ada pula yang berburu binatang yang tidak termasuk hewan buruan yang halal dimakan seperti babi hutan dan tikus. Dari sisi alat berburu pun bermacam-macam, ada yang berburu dengan panah tradisional, berburu dengan panah horsebow, berburu dengan crossbow, berburu dengan senjata api, hingga berburu dengan anjing pemburu.

Bagaimana hukum berburu dengan anjing? Dan apakah hewan buruan halal dimakan? Temukan jawabannya dalam pembahasan hukum hewan buruan berikut ini.

wallahu a'lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukumberburu #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
0 Views · 11 months ago

Umdatul Ahkam, Eps.255 Hadits ke-300 (Hukum Wasiat) - Ustadz Aris Munandar

Hukum wasiat telah dikenal dalam pembahasan fikih. Ada di antaranya yang disebut dengan hukum wasiat lisan dan hukum wasiat tertulis. Adanya hukum wasiat untuk ahli waris memudahkan untuk proses selanjutnya yakni apabila seseorang telah meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak perlu bersengketa atasnya sebagaimana jamak terjadi pada keluarga yang tidak meninggalkan wasiat.

Hukum wasiat dalam Islam sangat dianjurkan, padanya tergabung antara hukum wasiat dan waris, khususnya pada bab wasiat harta. Tahukah Anda bahwa perkara ini turun temurun dilakukan oleh manusia, baik ia muslim maupun non muslim. Hukum wasiat adalah dianjurkan. Hal ini ada kaitannya dengan hukum wasiat sebelum meninggal. Untuk antisipasi jika seseorang meninggal, maka ia telah meninggalkan wasiat yang bisa ditunaikan oleh keluarganya. Wasiat menurut hukum Islam ada sumber dalilnya, inilah yang dikaji oleh Ustadz Aris Munandar hafizahullah.

Warisan dalam Islam bukan perkara yang memutus persaudaraan, setiap keluarga adalah ahli waris. Ahli waris adalah orang yang berhak untuk mendapatkan warisan. Bolehkah jika mendatangkan ahli waris pengganti saat ahli waris asli tidak ditemukan? Sungguh, ahli waris dalam Islam telah dikenal penyebutannya. Dalam video ini terkait dengan ahli waris ashabah dan hukum tentang ahli waris laki laki apakah sama dengan ahli waris perempuan?

Ketentuan waris dalam Islam telah dijelaskan oleh para ulama dengan pendapat yang mu'tabar. Inilah video yang menjelaskan seputar hukum waris dalam Islam. Perlu Anda ketahui bahwa tidak setiap orang bisa mewariskan sesuatu, waris menurut Islam ialah hak yang harus diberikan. Adanya syariat wasiat bagi seseorang yang masih hidup sangat urgen untuk dilakanakan. Bisa dengan menulis wasiat, merekam video, merekam suara, dan fasilitas lainnya. Inilah sekelumit faidah dari ilmu waris yang dapat kami ketengahkan.

#wasiat #warisan #wasiatharta


*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN

BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
6 Views · 11 months ago

Hukum Memakai Sutra: Pakaian Sutra Haram atau Tidak? (Umdatul Ahkam Ep 353) - Ustadz Aris Munandar

Kain sutra merupakan jenis kain yang cukup banyak peminatnya. Kain sutra bisa digunakan sebagai bahan untuk membuat pakaian sutra, sarung sutra, sprei sutra, dan sebagainya. Namun tahukah Anda hukum memakai kain sutra? Apakah sutera haram atau tidak? Sebagai seorang muslim, mempelajari hukum pakai sutra dalam Islam merupakan perkara yang penting.

Hukum laki laki memakai kain sutra
Mungkin sebagian laki laki memakai sutera karena tidak mengetahui adanya larangan memakai sutera bagi lelaki. Ada beberapa hadits tentang sutera yang membahas hukum laki laki pakai sutra. Hukum memakai kain sutera bagi lelaki adalah haram. Karena kain sutra haram bagi lelaki maka hukum memakai sarung sutra juga haram baginya (sutera haram bagi lelaki). Simak penjelasan lengkap mengenai kenapa laki laki tidak boleh memakai sutera berikut ini.

Wallahu a'lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukummemakaisutra #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
0 Views · 11 months ago

Talak/Cerai: Hukum Talak Tanpa Alasan yang Jelas (Umdatul Ahkam, Eps.278) - Ustadz Aris Munandar

Di antara pemandangan saat ini yang membuat kita miris adalah maraknya kasus pernikahan yang berujung bercerai muda. Seolah dengan mudahnya suami gugat cerai istri dan istri gugat cerai suaminya. Dan terkadang hal itu terjadi karena antara suami istri sudah tidak bisa menimbang lagi antara bercerai atau bertahan dalam pernikahan. Ditambah lagi anggapan bahwa dengan cara bercerai maka semua akan lebih baik, maka muncullah banyak kasus perceraian. Syarat cerai maupun biaya cerai tanpa sidang yang relatif besar tidak menjadi halangan demi mendapat akta cerai atau talak yang sah menurut negara.

Lantas apa hukum cerai? Apa hukum talak?
Talak adalah hal yang biasa di tengah masyarakat kita. Dengan mudahnya suami mentalak istrinya, dengan entengnya suami bilang cerai kepada pendamping hidupnya tersebut. Padahal talak atau cerai adalah sesuatu yang dibenci, meskipun pada dasarnya talak atau cerai hukumnya boleh. Dalil talak banyak kita jumpai dalam hadits tentang talak. Seorang suami hendaknya tidak bermain-main dengan talak. Sebab syarat syarat cerai itu tidak sulit, syarat sahnya talak cerai itu sangat mudah.

Kali ini insyaAllah kita akan belajar mengenai hukum hukum talak yang sah menurut agama, hukum talak ketika haid, dan hukum talak tanpa alasan. Istri ditalak saat haid, bagaimana hukumnya? Yuk simak lengkap video berikut ini.

wallahu a'lam..

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, keistiqomahan dalam beramal sholeh. aamiin..

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukumtalak #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
0 Views · 11 months ago

Larangan Meminta Jabatan dalam Islam (Umdatul Ahkam Ep. 317) - Ustadz Aris Munandar

Gila jabatan bisa jadi sumber kerusakan. Dan nampaknya fenomena rebutan jabatan bukan hal yang asing. Padahal jabatan adalah amanah. Maka bagaimana mungkin orang yang penuh dengan ambisi duniawi dapat menjalankan tugasnya dengan benar dan amanah? Malah yang terjadi sebaliknya, penyalahgunaan kekuasaan dan tidak amanah dalam pekerjaan atau jabatannya. Akibat konflik kepentingan banyak dijumpai kasus penyalahgunaan wewenang. Konflik kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Hukum meminta jabatan dalam Islam
Terdapat hadits larangan meminta jabatan.

عن أبي سعيد عبد الرحمن بن سمرة رضي الله عنه قال قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : [ يا عبد الرحمن ابن سمرة لا تسأل الإمارة فإنك إن أعطيتها عن غير مسألة أعنت عليها وإن أعطيتها عن مسألة وكلت إليها ] متفق عليه

Dari Abu Sa’id ‘Abdurrahman bin Samurah, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada saya, “Hai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan karena apabila kamu diberi jabatan tanpa meminta, maka kamu akan ditolong dalam melaksanakannya dan apabila kamu diberi karena meminta maka pelaksanaan jabatan itu sepenuhnya diberikan kepadamu.” (HR. Muslim)

Juga telah diriwayatkan dari Abu Dzar,

قلت : يا رسول الله ألا تستعملني ؟ فضرب بيده على منكبي ثم قال : [ يا أبا ذر إنك ضعيف وإنها أمانة وإنها يوم القيامة خزي وندامة إلا من أخذها بحقها أدى الذي عليه فيها ] رواه مسلم

Saya berkata, “Wahai Rasulullah kenapa engkau tidak memberi jabatan kepada saya?” Beliau langsung menepukkan tangannya di atas pundakku, kemudian bersabda, “Ya Abu Dzar, sesungguhnya engkau ini lemah dan jabatan itu amanah, pada hari kiamat ia akan menjadi penghinaan dan penyesalan kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan haknya dan menunaikan hak jabatan yang menjadi kewajibannya.” (HR. Muslim)

Wallahu a'lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#gilajabatan #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se

Yufid Tv
2 Views · 11 months ago

Orang Murtad dan Hukum Hudud dalam Islam (Umdatul Ahkam Ep 306) - Ustadz Aris Munandar

Murtad artinya keluar atau pindah agama dari agama Islam. Hukum murtad adalah terlarang. Bahkan orang murtad dikenai hukum hudud. Apa itu hukum hudud? Dan bagaimana prinsip hudud?

Menurut bahasa, hudud adalah mencegah atau melarang. Hudud maksudnya suatu hukuman tertentu. Nah, apa itu hudud menurut istilah? Pengertian hudud menurut istilah adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat atas suatu tindakan kezaliman atau kemaksiatan. Landasan atau asas hudud dalam Islam adalah al-Qur'an dan juga hadits tentang hudud. Apa contoh hudud dan hikmahnya? Di antara contoh hukum hudud bagi mencuri adalah dipotong tangannya. Dengan adanya hukum hudud diharapkan keamanan dan keadilan tercapai dengan baik sebab orang-orang akan takut melihat konskuensinya jika hendak berbuat jahat.

Semoga pembahasan tentang hukum pindah agama menurut Islam berikut ini menambah wawasan kita tentang keunggulan hukum pidana Islam dari pada selainnya.

Wallahu a'lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukumhudud #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscri....ption_center?add_use
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se




Showing 2 out of 3